Berita Balikpapan Terkini
Pengedar Sabu Ditangkap di Manggar, Polresta Balikpapan Sita 7 Paket Seberat 11,21 Gram
Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran gelap sabu di wilayah Balikpapan Timur
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menangkap seorang residivis narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran gelap sabu di wilayah Balikpapan Timur.
Pelaku berinisial ER (28) diamankan di sebuah rumah di Jalan Mulawarman RT 004 Kelurahan Manggar, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/A/194/XI/2025, tertanggal 12 November 2025.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020 dan baru bebas pada 2024.
Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di kawasan Manggar kerap menjadi lokasi transaksi sabu.
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 7,1 Kg Sabu, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Parepare Sulsel
Setelah memastikan ciri-ciri target, petugas mendapati seorang pria sedang berada di lokasi.
Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama ER.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan berbagai barang bukti yang diduga milik tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menyita:
7 paket sabu seberat brutto 11,21 gram
1 timbangan digital
3 bundle plastik klip bening kosong
1 sendokan sabu warna biru putih
1 tas kecil warna hitam
1 kotak warna abu-abu berisi 1 paket sabu
1 HP Oppo A5 Pro (SIM: +852-7049-7806 | IMEI: 867985073323077)
Tersangka ditangkap oleh Brigpol Randi Rachmandani, dan Bripda Sandi Sanjaya.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, ER mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama AR. Penyerahan barang dilakukan dengan metode “jejak”, yakni paket sabu ditinggalkan di titik tertentu tanpa tatap muka.
Tersangka menyebut harga sabu yang diterimanya adalah Rp 1 juta per gram, dan ia diwajibkan menyetor hasil penjualan setelah barang habis.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala melalui Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jaminudin membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka beserta 7 paket sabu dan berbagai peralatan yang digunakan untuk menyiapkan paket penjualan,” ujar AKP Safar.
Baca juga: Jaringan Narkoba Lapas Parepare Dibongkar di Samarinda, Polisi Sita 7 Kg Lebih Sabu
Ia menegaskan pihaknya terus menelusuri jaringan pemasok.
“Nama pemasok sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
| Pantau Transportasi Layanan Publik, Masyarakat Balikpapan bisa Manfaatkan Platform B-Connect |
|
|---|
| Diler Premium Jaecoo Hadir di Balikpapan, Lengkap dengan Charging Station |
|
|---|
| Sushi Ten Blue Sky Hadirkan 'Oishi Unlimited', All You Can Eat Tiap Sabtu Malam |
|
|---|
| Wawali H. Bagus Susetyo Resmi Buka MTQ ke-53 Balikpapan di Gedung GWT Poltekba |
|
|---|
| MTQ ke-53 Balikpapan Resmi Dibuka, Diikuti 415 Peserta dari Seluruh Kecamatan di Kota Minyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251115-Pelaku-berinisial-ER-28.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.