Berita Kutim Terkini

Kejari Kutim Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Kolam Renang di Desa Kandolo Rp 2,1 Miliar

Kerugian tersebut atas kegiatan pembuatan kolam renang BUMDes di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tahun 2021

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/Nurila Firdaus
Kejari Kutim tahan 3 orang tersangka dugaan tipikor Rp 2,1 Miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur menahan 3 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp 2,192 miliaran.

Kerugian tersebut atas kegiatan pembuatan kolam renang BUMDes di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tahun 2021.

Disampaikan oleh Kejari Kutim, Romlan Robin melalui Kasi Pidsus Michael F. Tambunan bahwa kegiatan pembangunan kolam renang tersebut dianggarkan Rp 2.472.712.600 alias Rp 2,472 miliaran.

"Akan tetapi berdasarkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Kaltim, kerugian negara/daerah sebesar Rp 2.192.995.680," ungkap Michael, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Heboh Seekor Buaya Muncul di Jalan Diponegoro Sangatta, Hampir Tertabrak Mobil

Katanya, 3 tersangka yang ditahan terdiri dari :

1. MR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMDes Kutim

2. DL sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) 

3. J selaku pelaksana kegiatan

Ketiganya akan ditahan oleh Kejari Kutim selama 20 hari di Rutan Polres Kutim guna untuk penyelidikkan lanjutan

Dalam proses penyelidikkan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi. Dimana ternyata para tersangka tidak melakukan kewajibannya dalam mengerjakan kegiatan tersebut.

"Total loss, bangunan yang ada tidak ada memenuhi syarat konstruksi walaupun ada sedikit tetapi tidak bisa dilanjutkan karena hasilnya tidak layak digunakan justru membahayakan pengguna," jelasnya.

Atas perbuatnya, para tersangka disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001, tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Imbauan Kejari Kutim

Kejari Kutai Timur mengimbau kepada seluruh pengguna anggaran milik daerah/negara dengan benar dan sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).

"Sudah seharusnya para pekerja (kontraktor) dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved