Berita Viral

Kasus Video Syur Viral dengan Guru di Gorontalo, Nasib Siswi Dikeluarkan dari Sekolah

Fakta baru terkait kasus video syur viral guru dan murid di Gorontalo, sang siswi ternyata dikeluarkan dari sekolah.

|
freepik.com
Ilustrasi Video Syur - Siswi di Gorontalo yang videonya viral dengan guru dikeluarkan dari sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru terkait kasus video syur viral guru dan murid di Gorontalo, sang siswi ternyata dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Sekolah MAN tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengatakan, jika merujuk pada peraturan dan tata tertib sekolah, korban terancam dikeluarkan.

Sebab, ujar Rommy, terkait kasus yang menjerat korban, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.

 "Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Baca juga: 6 Fakta Video Syur 5 Menit Guru dan Murid di Gorontalo Viral: DH Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya

Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.

"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy.

Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.

Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.

Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.

"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.

Sementara itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sebab diketahui, korban masih berusia di bawah umur.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved