Pilkada Kaltim 2024

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Simak Aturan dan Larangannya

Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kolase Tribun Kaltim Paslon Pilgub Kaltim 2024 nomor urut 1 dan 2- Jadwal kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024, berikut aturan dan larangan yang wajib dipatuhi.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

1. Kampanye harus dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik yang bertanggung jawab.

2. Tujuan kampanye adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

Kampanye juga dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

4. Kampanye hanya boleh diikuti oleh anggota masyarakat yang sah sebagai peserta.

5. Materi kampanye harus memuat visi dan misi pasangan calon yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

6. Selain visi dan misi, program kerja calon juga harus disampaikan kepada masyarakat.

Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis atau lisan, dengan penyampaian yang sesuai.

Selain aturan yang harus dipatuhi, ada pula larangan yang wajib diperhatikan oleh para pasangan calon dan tim kampanye

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi berat.

Larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 yang wajib diperhatikan, yakni: 

1. Tidak boleh mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon kepala daerah dilarang.

Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, atau mengadu domba partai politik atau masyarakat.

3. Tidak boleh menggunakan kekerasan atau mengancam masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved