Pilkada Kaltim 2024

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Simak Aturan dan Larangannya

Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kolase Tribun Kaltim Paslon Pilgub Kaltim 2024 nomor urut 1 dan 2- Jadwal kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024, berikut aturan dan larangan yang wajib dipatuhi.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Kampanye tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

4. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau daerah untuk kampanye.

Tidak boleh menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan politik.

Pawai kampanye dilarang dilakukan di jalan raya dengan berjalan kaki atau kendaraan.

5. Dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

KPU juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di wilayah yang hanya memiliki satu calon.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto berpesan agar masyarakat ikut dalam mengawal Pilkada yang jujur dan berintegritas.

Baca juga: KPU Kaltim Tetapkan soal APK Pilkada 2024, Saat Kampanye dan Aturan Ukurannya

Peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawal tumbuhnya pendidikan politik yang sehat, terutama dalam mencegah penyebaran informasi hoaks, kampanye hitam, SARA, dan isu–isu lainnya yang berpotensi muncul saat Pilkada.

Hal ini diperlukan dengan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat.

Media perannya sangat penting dalam menyampaikan informasi ini kepada publik, tentu kami berharap informasi yang disampaikan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam momen Pilkada ini,” singkatnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved