Pilkada Kaltim 2024

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Simak Aturan dan Larangannya

Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kolase Tribun Kaltim Paslon Pilgub Kaltim 2024 nomor urut 1 dan 2- Jadwal kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024, berikut aturan dan larangan yang wajib dipatuhi.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai tepatnya sejak Rabu 25 September 2024.

Pasca para pasangan calon kepala daerah menerima nomor urut, masa kampanye pun dimulai.

Mengacu PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Masa kampanye yang berlangsung sekitar 60 hari ini, jadi momen dan tahapan penting sebelum pemilih memberikan suaranya pada 27 November 2024.

Kampanye bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, yang diharapkan dapat mencerminkan demokrasi yang sehat di Pilkada 2024.

Aturan kampanye Pilkada diatur oleh KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan sejumlah regulasi dan batasan selama masa kampanye.

Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, atau gabungan partai politik dan tim kampanye.

Baca juga: PDIP Tolak saat KPU Ingin Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, PKS Setuju Asal . . .

Baca juga: Resmi! Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Lengkap Tanggal, Aturan PKPU Kampanye Pilgub Pilbub Pilwalkot

Anggota masyarakat juga dapat menjadi peserta kampanye, namun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik selain sebagai peserta kampanye.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pesannya saat Deklarasi Pilkada Damai yang berlangsung di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (24/9/2024) lalu. 

Ia ingin Pilkada menjadi sebuah adu visi, misi, gagasan, serta program-program dari setiap calon adalah hal yang diharapkan untuk menarik dukungan pemilih.

Namun, ia menekankan bahwa dinamika ini tidak boleh merusak nilai-nilai persaudaraan yang telah terjalin di masyarakat.

"Pemilu bukan alasan untuk melakukan kampanye dengan cara-cara yang tidak baik. Jangan sampai perhelatan lima tahunan ini menodai hubungan persaudaraan di tengah masyarakat," ujarnya.

Afifuddin juga mengajak seluruh pasangan calon untuk bersaing secara sehat, menjual program dan gagasan mereka dengan cara yang positif dan sesuai dengan semangat deklarasi damai.

"Hindari kampanye negatif, ujaran kebencian, serta saling menjelek-jelekkan antar calon," pintanya.

Berikut aturan yang harus dipatuhi selama Kampanye Pilkada 2024: 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved