Berita Nasional Terkini

Silmy Karim Ambil Langkah Tegas, Lakukan Pengawasan Imigrasi dan Perketat Visa serta ITAS Investor

Imigrasi Indonesia memperketat pengawasan penyalahgunaan visa dan (ITAS) investor di bawah kepemimpinan Direktutur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Editor: Dzakkyah Putri
HO/Imigrasi Balikpapan
SILMY KARIM - Imigrasi Indonesia memperketat pengawasan penyalahgunaan visa dan (ITAS) investor di bawah kepemimpinan Direktutur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Imigrasi Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas sistem keimigrasian serta menghindari potensi penyalahgunaan izin tinggal yang bisa merugikan negara. 

Dengan semakin ketatnya pengawasan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir celah pelanggaran dan mendorong investor asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Mengutip Kompas seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, akibat penyalahgunaan izin tinggal pada Jumat (6/9/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam bisnis prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, AA masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.

Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan Izin Tinggal, lanjut Silmy, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp 1 miliar. 

“Pada saat saya menjabat, aturan terbaru diubah ketentuan modalnya menjadi Rp 10 miliar untuk ITAS dalam rangka penanaman modal dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Hal ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima visa investor. Kami semakin selektif,” ujar Silmy dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Silmy menambahkan, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon visa investor merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan penerapan aturan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Pihak Ditjen Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni 2024, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber. Sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy melanjutkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, visa bisa diterbitkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved