Awang Faroek Ishak Tersangka

Terjawab Kasus Awang Faroek Ishak hingga Jadi Tersangka, KPK: Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Terjawab kasus yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hingga jadi tersangka.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Terjawab kasus yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hingga jadi tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kasus yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hingga jadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.

Tak hanya Awang Faroek Ishak, KPK juga menetapkan DDWT dan ROC sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan penyidikan kasus tersebut terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Kaltim dari Samarinda ke Tenggarong, Kadis ESDM: Cari Data Terkait Awang Faroek

KPK juga mencegah mantan Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON (Kolase TribunKaltim.co)

Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Baca juga: Bambang Arwanto Tidak Bantah KPK Sambangi ESDM Kaltim, Cari Data Tahun 2015-2018

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK.

Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.-

Penggeledahan KPK di Kaltim, dari Samarinda ke Tenggarong (Kukar)

Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur dilakukan di dua kota, yakni Samarinda dan Tenggarong (Kutai Kartanegara).

Ada 4 tempat yang digeledah KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved