Berita Samarinda Terkini

Kejaksaan Negeri dan KPK Kawal Proyek Strategis di Kota Samarinda

Kejari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Pemkot Samarinda terkait permintaan data beberapa proyek di Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO/Pemkot Samarinda
PROYEK TEROWONGAN SAMARINDA - Lokasi Terowongan Samarinda di sisi Jalan Sultan Alimuddin, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mempercepat pembangunan infrastruktur, dengan dua proyek besar yang menjadi sorotan saat ini, yakni pembangunan terowongan dan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda

Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyatakan bahwa kedua proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan terus berprogres.

"Yang saya tahu, kedua proyek itu sedang berprogres," ungkap Marnabas saat dikonfirmasi Jumat sore (27/9).

Namun, perkembangan pembangunan ini menarik perhatian dari pihak penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Pemkot Samarinda terkait permintaan data beberapa proyek di Samarinda, termasuk dua proyek tersebut.

Baca juga: Kronologi Warga Perumahan Borneo Mukti 1 Samarinda Terkena Hipnotis Lewat HP

Walikota Samarinda Andi Harun dikabarkan sudah menindaklanjuti permintaan tersebut melalui disposisi.

Permintaan data ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang mendukung upaya pengamanan pembangunan strategis, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis;
6. Petunjuk Teknis Nomor: B-1450/D/DS/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Berdasarkan regulasi tersebut, Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum memiliki wewenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis. 

Oleh karena itu, mereka meminta data terkait Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Proyek Prioritas Daerah (PPD) Kota Samarinda untuk Tahun Anggaran 2024.

Saat dikonfirmasi terkait permintaan data ini, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adbang) Setdakot Samarinda, Suryo Priyo Raharjo, menyatakan bahwa keterangan resmi baru akan diberikan pada Senin (30/9) mendatang. 

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda juga belum memberikan keterangan resmi dan diharapkan akan memberikan konfirmasi esok hari.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved