Berita Kukar Terkini

Ritual Belimbur sebagai Penanda Berakhirnya Erau Adat Kutai 2024 Digelar Besok, Begini Tata Caranya

Ritual Belimbur sebagai penanda berakhirnya Erau Adat Kutai 2024 digelar besok, begini tata caranya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
Ilustrasi Belimbur di Kukar. Belimbur akan menjadi penanda berakhirnya perayaan Erau Adat Kutai 2024 pada Minggu (29/9/2024) besok. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pesta adat Erau 2024 memasuki hari terakhir.

Erau Adat Kutai 2024 akan ditutup dengan acara Mengulur Naga dan prosesi Belimbur pada Minggu (29/9/2024) besok.

Belimbur merupakan ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau, yakni berupa proses upacara adat yang dilakukan untuk menyucikan diri Sultan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura dari pengaruh jahat.

Ritual ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri.

Karena makna sakralnya untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka.

Baca juga: Ribuan Warga Kukar Makan Bareng Sultan Kutai di Beseprah Pesta Adat Erau 2024

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin pun telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses Belimbur.

Di antaranya, menetapkan Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI. Termasuk menetapkan sanksi bagi yang melanggar.

Berikut tata krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2024 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura:

1. Lokasi Belimbur dari kepala benua sampai buntut benua Kecamatan Tenggarong (Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal.4 Jalan wolter monginsidi)

2. Waktu pelaksanaan Belimbur dimulai Jam 11.00 Wita s.d 14.00 Wita

3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan

4. Dalam Belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis

5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar

Baca juga: Ini Rangkaian Prosesi Adat Bepelas saat Pelaksanaan Erau 2024

6. Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat

7. Dalam melakukan Belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual

8. Dalam Belimbur/menyiram dilarang kepada:

a. Lansia:

b. Ibu hamil;

c. Anak-anak balita

Sanksi:

1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damasyah Buka Expo UMKM di Erau 2024

Terkait Belimbur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono juga menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B- 2236 / DISDIKBUD/ BUD-1/005/09/2024 tentang Penyediaan Tempat Air Bersih dan Gayung untuk hari Minggu mendatang. 

Dalam pemberitahuan itu tertulis permintaan kepada seluruh OPD dan unit kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) untuk menyediakan dua tempat air bersih kapasitas besar dan lima gayung.

“Ini untuk memeriahkan perhelatan Erau dan salah satu rangkaiannya adalah Mengulur Naga dan Belimbur,” dalam surat yang diteken Sunggono. 

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada 67 OPD dan unit kerja (Perbankan/BUMD/Perusda), termasuk camat, lurah dan kepala desa di Tenggarong. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved