Pilkada Kaltim 2024

Polemik Dugaan Rektor Unmul tak Netral, Pengamat UINSI Minta Bawaslu Jatuhkan Sanksi Jika Melanggar

Polemik dugaan Rektor Unmul tak netral. Pengamat UINSI minta Bawaslu Kaltim jatuhkan sanksi jika melanggar.

|
Kolase Tribun Kaltim
Prof Abdunnur dan Pilkada 2024 - Polemik dugaan Rektor Unmul tak netral. Pengamat UINSI minta Bawaslu Kaltim jatuhkan sanksi jika melanggar. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Suwardi Sugama menyoroti pemanggilan Rektor Unmul oleh Bawaslu Kaltim.

Pemanggilan tersebut dilatari dugaan Rektor Unmul, Prof Abdunnur memberikan dukungan kepada salah satu calon Pilkada Kaltim 2024.

Adalah Isran Noor yang merupakan kontestan Pilkada Kaltim 2024 hadir dalam acara wisuda Gelombang III di GOR 27 September beberapa waktu lalu.

Isran Noor yang merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul) disambut hangat oleh Rektor Unmul, Prof Abdunnur yang berbuntut pada laporan hingga pemanggilan oleh Bawaslu Kaltim.

Baca juga: Rektor Unmul Penuhi Undangan Bawaslu Kaltim, Dimintai Keterangan 1,5 Jam

Rektor Unmul tersebut menyapa Isran Noor dan diduga memberikan dukungan di hadapan ribuan mahasiswa yang tengah wisuda.

Hal tersebut direspon Suwardi Sugama S.H M.H. Pengamat Hukum UINSi Samarinda, ia mengatakan objek yang diduga pelanggaran perlu ditindak secara hati-hati dan berani. 

Misal dalam memutuskan adanya pelanggaran untuk naik proses ke tahap selanjutnya.

Selain itu berani dalam membuat keputusan, apabila dugaan pelanggaran benar-benar terpenuhi. 

"Posisi jabatan bukan menjadi penghalang apalagi penghambat, karena dalam peraturan perundang-undangan terkait ASN sudah sangat jelas bahwa ASN harus netral," ucapnya.

Posisi dengan jabatannya dapat mempengaruhi orang untuk mengikuti apa yang menjadi ucapan dan tindakannya.

"Perlu ada pengaturan yang terang, untuk mengatur 1 orang yang mempunyai 2 posisi, satu sisi sebagai calon kepala daerah dan pada sisi lainnya sebagai ketua pada organisasi lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Memanggil Rektor Unmul Buntut Video saat Wisuda Singgung Isran Noor

Dalam masa-masa tahapan harus dilihat dengan baik setiap pergerakan calon kepala daerah. 

"Tujuannya untuk memastikan asas luber jurdil tidak disalahgunakan dengan dalil sebagai pimpinan/ketua pada organisasi lainnya, dan bukan bertindak sebagai calon kepala daerah," jelasnya.

Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan dukungan Rektor Unmul yang dinilai berat sebelah ke salah satu calon Pilkada Kaltim 2024 ke Bawaslu adalah hal yang lumrah.

Pun dengan pemanggilan kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran pada tahapan pemilihan adalah hal wajar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved