Berita Kukar Terkini
Titah Sultan Kutai untuk Ritual Belimbur Erau Adat Kutai 2024 Hari Ini, Ada Larangan dan Sanksi
Berikut titah Sultan Kutai untuk ritual Belimbur Erau Adat Kutai 2024 hari ini, Minggu (29/9/2024). Perhatikan larangan dan sanksinya.
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
6. Dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat
7. Dalam melakukan Belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
8. Dalam Belimbur/menyiram dilarang kepada:
a. Lansia:
b. Ibu Hamil;
c. Anak-anak balita.
Sanksi
1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Terbaru Jadwal Erau Adat Kutai 2024, Pembukaan 21 September agar tak Ganggu Pilkada Kukar 2024
Penyediaan Tempat Air Bersih
Terkait ritual Belimbur di Erau Adat Kutai 2024 hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono juga menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: B- 2236 / DISDIKBUD/ BUD-1/005/09/2024 tentang penyediaan tempat air bersih dan gayung.
Dalam pemberitahuan itu tertulis permintaan kepada seluruh OPD dan unit kerja (Perbankan/BUMD/Perusda) untuk menyediakan dua tempat air bersih kapasitas besar dan lima gayung.
“Ini untuk memeriahkan perhelatan Erau dan salah satu rangkaiannya adalah Mengulur Naga dan Belimbur,” dalam surat yang diteken Sunggono.
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada 67 OPD dan unit kerja (Perbankan/BUMD/Perusda), termasuk camat, lurah dan kepala desa di Tenggarong.
Apa Itu Belimbur?
Tradisi Belimbur ini melambangkan rasa syukur masyarakat atas suksesnya pelaksanaan Erau.
Selain itu, Belimbur memiliki makna filosofis sebagai simbol pembersihan diri dari sifat negatif dan kejahatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.