Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Pilkada Kukar 2024

Bawaslu Kukar Sebut Ada Sanksi Berat Menanti ASN jika Tidak Netral di Pilkada 2024

Bahwa sanksi bagi ASN yang tidak netral dapat berupa penurunan jabatan, pemberhentian, atau bahkan pidana

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, menegaskan pentingnya netralitas ASN. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar untuk tetap netral selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, menegaskan pentingnya netralitas ASN. Ia mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak netral dapat berupa penurunan jabatan, pemberhentian, atau bahkan pidana.

“Surat imbauan resmi telah disampaikan kepada seluruh dinas dan instansi terkait. Kami juga meminta agar semua banner, spanduk, dan baliho yang menampilkan pasangan calon segera diturunkan,” ujar Hardianda, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Keuntungan Bagi Kukar Masuk Kompetisi Desa Wisata Nusantara 2024, Mengurangi Kesenjangan

Ia menegaskan bahwa pasangan calon yang sedang cuti tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara, sehingga semua instansi, termasuk kelurahan dan desa, harus mematuhi aturan ini. 

“Tidak ada alasan untuk tidak tahu. Jika ada yang masih melanggar, itu akan dianggap temuan,” tegasnya.

Hardianda merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pasal 71, yang melarang pejabat negara, ASN, serta anggota TNI dan Polri untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Bentuk pelanggaran mulai dari hadir dalam kampanye pasangan calon, memberikan sambutan dalam kampanye, berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu, memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka) atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi.

Lalu, memfasilitasi kegiatan kampanye, memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial, mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan dan termasuk memerintahkan, mengarah, mengimbau, menyeru orang lain untuk memilih paslon.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, dan denda dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menetapkan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak netral, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“ASN harus lebih berhati-hati karena mereka memiliki hak suara, berbeda dengan TNI dan Polri. Oleh karena itu, kami terus mengimbau agar tetap netral,” pungkas Hardianda. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved