Berita Nasional Terkini

Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan

Besaran gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI yang akan dilantik hari ini, ada tunjangan beras hingga kehormatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Rapat paripurna terakhir (Periode Keanggotaan 2019-2024) beragendakan 15 agenda pembahasan serta Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 keanggotaan DPR RI 2019-2024. Besaran gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI yang akan dilantik hari ini, ada tunjangan beras hingga kehormatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Besaran gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI yang akan dilantik hari ini, ada tunjangan beras hingga kehormatan.

Sebanyak 580 orang akan dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, hari ini, Selasa (1/10/2024).

Berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI

Negara harus mengeluarkan minimal Rp 31.350.103.740 tiap bulannya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota dewan ini.

Baca juga: 580 Orang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024-2029 Hari Ini, Sosok Zulfikar Achmad Wakil Rakyat Tertua

Pelantikan anggota DPR RI hari ini akan diadakan di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.

Ke-580 orang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Anggota DPR RI bersidang di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Anggota DPR RI bersidang di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Siapa Romy Soekarno hingga Arteria Dahlan Mundur dan Serahkan Kursi Anggota DPR RI tanpa Paksaan?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved