Berita Nasional Terkini
Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini, Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
Besaran gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI yang akan dilantik hari ini, ada tunjangan beras hingga kehormatan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR.
Yakni gaji wakil ketua DPR Rp 4.620.000 sebulan.
Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Baca juga: Tia Rahmania Lawan Balik PDIP, Gugat ke PN dan Lapor ke Bareskrim, Bukan demi Jabatan Anggota DPR RI
Tunjangan melekat terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan lain terdiri dari:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.