Tribun Kaltim Hari Ini

KPK Kebut Panggil Saksi, 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kasus IUP di Kaltim

KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim hari ini. KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, Senin (30/9). 

Pada Jumat (27/9) KPK memeriksa 15 saksi. Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan. "Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," kata Tessa.

Baca juga: Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini

Pinjam Kantor 

Di luar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang meliput diterima langsung Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi. Ia membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK

"Iya benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi. Terkait kapan penyidik KPK memulai kegiatan di kantor BPKP, ia mengatakan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita. 

"Tapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan. Bisa sampai malam atau sore tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silakan," kata Sujardi. 

Ia juga memastikan, adanya kegiatan KPK di BPKP juga tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja. "Hari ini ada (pemeriksaan), kalau berapa orangnya tidak mengetahui. Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya," tandasnya.

Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim 

Tiga Tersangka 

Sebagaimana diketahui, KPK mencegah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Pencegahan ke luar negeri terhadap Awang Faroek Ishak dkk sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. "Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tessa. 

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved