Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Bontang Batasi Pengeluaran Kampanye, Paslon yang Lakukan Pelanggaran Terancam Diskualifikasi
Jika ada pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Bontang 2024 sebesar Rp123,7 miliar, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menyebut aturan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dengan tujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam kampanye.
“Kami sudah sosialisasikan aturan ini kepada tim pemenangan paslon, dan mereka diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk dana kampanye,” jelas Acis kepada Tribunkaltim, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Polres Bontang akan Panggil 15 Lurah untuk Selidiki Bimtek di Kelurahan
Pengeluaran terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye, dibatasi maksimal Rp56 miliar. Pertemuan tatap muka dan dialog dibatasi hingga Rp40,5 miliar, dengan maksimal 600 pertemuan.
Pertemuan terbatas diberi anggaran maksimal Rp13,5 miliar, sementara rapat umum dibatasi hingga 20.000 peserta dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Anggaran penyebaran bahan kampanye seperti brosur dan pamflet maksimal Rp120 juta, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp640 juta.
Acis menerangkan bahwa sumber dana kampanye yang sah berasal dari sumbangan pribadi paslon, partai politik pendukung, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Setiap sumbangan ini harus tercatat dalam laporan dana kampanye dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan. Dana tersebut wajib masuk ke rekening kampanye sebelum digunakan.
Selain itu pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan secara real-time melalui sistem yang disediakan, dan dana yang digunakan harus tersedia di rekening sebelum acara berlangsung.
Jika ada pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi. "Kami bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye," pungkasnya Acis.(*)
| Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi |
|
|---|
| Kaltim Andalkan Investor Imbas Dana TKD Dipangkas, Pemprov Atur Strategi Peningkatan Investasi |
|
|---|
| Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
|
|---|
| Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
|
|---|
| Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230711_-Kantor-KPU-Bontang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.