Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Bontang Batasi Pengeluaran Kampanye, Paslon yang Lakukan Pelanggaran Terancam Diskualifikasi

Jika ada pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Dok TribunKaltim.co
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Bontang 2024 sebesar Rp123,7 miliar, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menyebut aturan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dengan tujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam kampanye.

“Kami sudah sosialisasikan aturan ini kepada tim pemenangan paslon, dan mereka diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk dana kampanye,” jelas Acis kepada Tribunkaltim, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Polres Bontang akan Panggil 15 Lurah untuk Selidiki Bimtek di Kelurahan

PILKADA BONTANG 2024 - Ilustrasi kegiatan kampanye politik. Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menyatakan, sumber dana kampanye yang sah berasal dari sumbangan pribadi paslon, partai politik pendukung, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. 
PILKADA BONTANG 2024 - Ilustrasi kegiatan kampanye politik. Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menyatakan, sumber dana kampanye yang sah berasal dari sumbangan pribadi paslon, partai politik pendukung, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)


Pengeluaran terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye, dibatasi maksimal Rp56 miliar. Pertemuan tatap muka dan dialog dibatasi hingga Rp40,5 miliar, dengan maksimal 600 pertemuan.

Pertemuan terbatas diberi anggaran maksimal Rp13,5 miliar, sementara rapat umum dibatasi hingga 20.000 peserta dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Anggaran penyebaran bahan kampanye seperti brosur dan pamflet maksimal Rp120 juta, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp640 juta.

Acis menerangkan bahwa sumber dana kampanye yang sah berasal dari sumbangan pribadi paslon, partai politik pendukung, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. 

Setiap sumbangan ini harus tercatat dalam laporan dana kampanye dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan. Dana tersebut wajib masuk ke rekening kampanye sebelum digunakan.

Selain itu pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan secara real-time melalui sistem yang disediakan, dan dana yang digunakan harus tersedia di rekening sebelum acara berlangsung.

Jika ada pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi. "Kami bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye," pungkasnya Acis.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved