Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Bontang Batasi Pengeluaran Kampanye, Paslon yang Lakukan Pelanggaran Terancam Diskualifikasi
Jika ada pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Bontang 2024 sebesar Rp123,7 miliar, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menyebut aturan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dengan tujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam kampanye.
“Kami sudah sosialisasikan aturan ini kepada tim pemenangan paslon, dan mereka diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk dana kampanye,” jelas Acis kepada Tribunkaltim, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Polres Bontang akan Panggil 15 Lurah untuk Selidiki Bimtek di Kelurahan

Pengeluaran terbesar dialokasikan untuk pembuatan bahan kampanye, dibatasi maksimal Rp56 miliar. Pertemuan tatap muka dan dialog dibatasi hingga Rp40,5 miliar, dengan maksimal 600 pertemuan.
Pertemuan terbatas diberi anggaran maksimal Rp13,5 miliar, sementara rapat umum dibatasi hingga 20.000 peserta dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Anggaran penyebaran bahan kampanye seperti brosur dan pamflet maksimal Rp120 juta, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp640 juta.
Acis menerangkan bahwa sumber dana kampanye yang sah berasal dari sumbangan pribadi paslon, partai politik pendukung, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Setiap sumbangan ini harus tercatat dalam laporan dana kampanye dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan. Dana tersebut wajib masuk ke rekening kampanye sebelum digunakan.
Selain itu pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan secara real-time melalui sistem yang disediakan, dan dana yang digunakan harus tersedia di rekening sebelum acara berlangsung.
Jika ada pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, paslon dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi. "Kami bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye," pungkasnya Acis.(*)
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M |
![]() |
---|
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.