Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Buka Pendaftaran PPPK Mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, Prioritas Tenaga Honorer
Pembukaan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 329 tahun 2024, yang menetapkan kebutuhan PPPK
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka pendaftaran untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Oktober 2024.
Pembukaan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 329 tahun 2024, yang menetapkan kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2024.
Seleksi PPPK di Pemkab Kukar akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama menyasar kuota sebanyak 4.906 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), sedangkan tahap kedua, yang direncanakan berlangsung pada November mendatang, menargetkan 870 orang tambahan.
Baca juga: Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto Petakan Wilayah Rawan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. Ia menjelaskan, bahwa tahap kedua diadakan untuk mengakomodasi tenaga honorer atau tenaga kerja lepas (THL) yang belum terdata.
"Setelah kami lakukan pendataan, ditemukan tambahan sekitar 870 orang yang akan mengikuti seleksi pada gelombang kedua, karena datanya baru dikirim belakangan," ujar Sunggono pada Rabu (2/10/2024).
Untuk mendukung persiapan seleksi ini, pemerintah telah menyiapkan pembekalan bagi honorer atau THL. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan melaksanakan pelatihan, termasuk pelatihan Computer Assisted Test (CAT), agar para peserta siap menghadapi ujian.
Sunggono juga menekankan pentingnya kelengkapan data bagi para calon peserta. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan sosialisasi kepada sekitar 3.000 THL mengenai pentingnya melengkapi data pokok seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, dan Surat Keputusan (SK) kerja.
"Pendaftaran PPPK ini akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Honorer yang saat ini mengabdi di dinas masing-masing akan menjadi prioritas," tegasnya.
Alokasi kuota PPPK untuk Pemkab Kukar tahun 2024 mencapai 5.776. Rincian kuota tersebut terdiri dari 351 untuk tenaga kesehatan (Nakes), 574 untuk tenaga pendidik, dan 4.851 untuk tenaga administrasi.
Peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini adalah pegawai non-ASN yang telah mengabdi di pemerintahan selama dua tahun berturut-turut sebelum tahun 2021, atau sejak 2019.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dan memiliki analisis jabatan serta beban kerja dari OPD masing-masing, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
"Saya berharap dengan seleksi ini, kebutuhan tenaga kerja di Kukar, terutama di sektor-sektor krusial, dapat segera terpenuhi, sehingga mendukung pelayanan publik yang lebih baik di masa depan," tutup Sunggono.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas. (*)
Solusi Pemkab Kukar Atasi Kekurangan Penyuluh Pertanian demi Produktivitas Agrobisnis |
![]() |
---|
Asuransi Pertanian di Kukar Tanggung Gagal Panen, Klaim Rp4,6 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Bapenda Kukar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik |
![]() |
---|
Desa Lebak Cilong Kukar Buka Usaha di Koperasi Merah Putih Jual LPG dan Brilink |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Dorong Koperasi Merah Putih Kaltim Bersiap Masuk Tahap Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.