Pilkada Kaltim 2024

Marak Kampanye Renteng pada Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Sebut Tidak Dibenarkan

Marak kampanye renteng pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kaltim sebut tidak dibenarkan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ilustrasi reklame yang memuat dua pasangan calon di Kota Samarinda. Bawaslu Kaltim mengatakan bahwa kampanye sepeti ini tidak dibenarkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyandingkan pasangan calon (paslon) gubernur dengan calon lain di tingkat kabupaten/kota bermunculan.

Kampanye renteng seperti ini rupanya tidak boleh dilakukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, esensi kampanye meliputi penyampaian visi-misi dan program kerja paslon tertentu. 

Oleh karenanya, tiap kampanye yang dilakukan hanya berhubungan dengan paslon yang dimaksud.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Buka Perpanjangan Pendaftaran Pengawas PTPS untuk Pilkada 2024

Kondisi kampanye renteng ini sudah mulai terlihat di beberapa papan reklame yang ada di berbagai sudut daerah di Kaltim.

Reklame itu tidak hanya menampilkan wajah paslon gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati atau paslon wali kota dan wakil wali kota dalam satu baliho saja, ada juga wajah politisi dari partai tertentu.

"Jadi, kampanye berjalan hanya untuk menyampaikan ajakan untuk satu paslon saja," tegas Hari, Kamis (3/9/2024).

Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota telah diatur masing–masing penyelenggara di kabupaten/kota. 

Apalagi, kegiatan soal kampanye terikat dengan pemakaian dana kampanye, yang tentunya tidak bisa dimaksudkan untuk mengampanyekan orang lain.

Namun, hal itu dimaksudkan untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sendiri.

"Karena, nantinya akan jadi pertanyaan dari mana asal dana kampanye, tentunya akan jadi pertanyaan sendiri," tukas Hari. 

Baca juga: Pengamat Hukum UINSI Samarinda Minta Bawaslu Kaltim Harus Berani Periksa Rektor Unmul

Bawaslu memastikan bahwa tiap kegiatan yang memuat dua kepentingan tentu ditertibkan.

Pihaknya akan melihat kembali subjek yang melakukan kampanye, apakah sudah terpenuhi atau tidak. 

"Mengingat kampanye hanya boleh dijalankan oleh paslon itu sendiri, partai pengusung, tim pemenangan dan organisasi yang didaftarkan," jelasnya.

Soal APK, Bawaslu tentu  akan melakukan identifikasi dan koordinasi dengan stakeholder di pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved