Pilkada Kaltim 2024

Marak Kampanye Renteng pada Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Sebut Tidak Dibenarkan

Marak kampanye renteng pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kaltim sebut tidak dibenarkan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ilustrasi reklame yang memuat dua pasangan calon di Kota Samarinda. Bawaslu Kaltim mengatakan bahwa kampanye sepeti ini tidak dibenarkan. 

Termasuk KPU, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menjadi pihak yang berwenang melakukan penertiban.

Sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, Bawaslu mengacu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. 

Maka tiap pengawas bisa melihat izin kampanye yang dikeluarkan. 

Hal ini juga merupakan upaya menjaga transparansi dan keadilan pemilu, serta memastikan setiap hak suara masyarakat tersalurkan di kotak suara.

"Langkah-langkah tegas ini diharap berdampak agar pilkada serentak ini dapat berjalan jujur, bersih, dan adil,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved