Pilkada Kaltim 2024
Marak Kampanye Renteng pada Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Sebut Tidak Dibenarkan
Marak kampanye renteng pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kaltim sebut tidak dibenarkan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ilustrasi reklame yang memuat dua pasangan calon di Kota Samarinda. Bawaslu Kaltim mengatakan bahwa kampanye sepeti ini tidak dibenarkan.
Termasuk KPU, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menjadi pihak yang berwenang melakukan penertiban.
Sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, Bawaslu mengacu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Maka tiap pengawas bisa melihat izin kampanye yang dikeluarkan.
Hal ini juga merupakan upaya menjaga transparansi dan keadilan pemilu, serta memastikan setiap hak suara masyarakat tersalurkan di kotak suara.
"Langkah-langkah tegas ini diharap berdampak agar pilkada serentak ini dapat berjalan jujur, bersih, dan adil,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.