Kabar Artis
Akhirnya Kemendikbud Jelaskan soal UIPM yang Beri Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, BAN-PT Ungkap Status
Akhirnya Kemendikbud beri penjelasan terkait status UIPM yang beri gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor HC pada Raffi Ahmad. BAN-PT ungkap statusnya
Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.
Di sisi lain, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia.
Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.
Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.
Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.
Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Profil UIPM, Kampus Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ada di 4 Negara
"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.
Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.
Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
UIPM Akui tak Punya Kampus Fisik
Sementara terkait kontroversi kampus UIPM, Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin mengatakan, UIPM tidak memiliki kampus secara fisik.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Ternyata Hotel, UIPM Thailand Diselidiki, Kampus Online Berikan Gelar Doktor Honoris Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Trending X Usai Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Lokasi Kampus Thailand Ternyata Hotel |
![]() |
---|
Fakta UIPM Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad, Punya Kampus di Bekasi |
![]() |
---|
Terjawab Raffi Ahmad Kuliah di Mana, Kok bisa Suami Nagita dapat Gelar Honoris Causa dari UIPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.