Kabar Artis
Akhirnya Kemendikbud Jelaskan soal UIPM yang Beri Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, BAN-PT Ungkap Status
Akhirnya Kemendikbud beri penjelasan terkait status UIPM yang beri gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor HC pada Raffi Ahmad. BAN-PT ungkap statusnya
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberian gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor HC pada presenter Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) hingga kini masih jadi kontroversi.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan status kampus UIPM selaku pemberi gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad.
Terbaru, fakta kampus yang memberi gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad, status UIPM tidak terdaftar di PDDikti Kemendikbudristek.
Sebelumnya, ramai disoroti Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina mendapat gelar Doktor HC karena dianggap berkontribusi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.
Baca juga: Pendidikan Terakhir Raffi Ahmad, Beri Gelar Doktor HC pada Suami Nagita, UIPM Jelaskan soal Kampus
Baca juga: Sosok Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad
Baca juga: Raffi Ahmad Pernah Kuliah di 2 Universitas tapi tak Sampai Lulus, bisa Dapat Gelar Honoris Causa?
Pemberian gelar Doktor HC ini dilakukan oleh Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan, Jumat (27/9/2024).
Namun status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus UIPM dipertanyakan kebenarannya.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.
"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.
Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional.

"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.
Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.
Baca juga: Raffi Ahmad dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Riwayat Pendidikan Suami Nagita yang Disorot
Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.
Ternyata Hotel, UIPM Thailand Diselidiki, Kampus Online Berikan Gelar Doktor Honoris Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Trending X Usai Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Lokasi Kampus Thailand Ternyata Hotel |
![]() |
---|
Fakta UIPM Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad, Punya Kampus di Bekasi |
![]() |
---|
Terjawab Raffi Ahmad Kuliah di Mana, Kok bisa Suami Nagita dapat Gelar Honoris Causa dari UIPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.