Berita Nasional Terkini
Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen, PNS Tahap Pertama
Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regiona (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, PNS masuk tahap pertama.
TRIBUNKALTIM.CO - Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regiona (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, PNS masuk tahap pertama.
Pemerintah bersikeras untuk mewajibkan pekerja ikut Tapera.
Meski kebiijakan itu sudah ditolak, diprotes dan didemo pekerja/buruh.
Pemerintah menegaskan pekerja dengan gaji di atas UMR diwajikan ikut Tapera dengan potongan iuran 3 persen.
Baca juga: Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.
Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Pekerja mandiri yang dimaksud adalah freelancer.

Besaran potongan Tapera
Besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen.
Berikut perinciannya:
- 0,5 persen: dibayarkan pemberi kerja
- 2,5 persen: ditanggung masing-masing peserta.
"Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta," kata Heru.
Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.
Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.