Berita Balikpapan Terkini

Serikat Buruh Balikpapan ke DPRD, Tolak Tapera karena Dianggap Rugikan Pekerja dan tak Relevan

Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera terus menggema

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
BURUH TOLAK TAPERA - Rombongan Serikat Buruh Muslimin Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) Kota Balikpapan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi kantor DPRD Balikpapan untuk mengadukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gelombang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera terus menggema.

Kali ini giliran Serikat Buruh Muslimin-Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan mendatangi kantor DPRD Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Senin 10 Juni 2024 siang.

Ketua Sarbumusi-Nu Balikpapan, Rustam Syachrianto, menilai bahwa PP yang mengatur tentang Tapera tersebut sangat merugikan pekerja buruh.

Banyaknya potongan yang diterima pekerja, seperti untuk jaminan sosial tenaga kerja, kesehatan, pajak, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan, sudah sangat memberatkan.

Baca juga: Kapan Tapera Akan Diberlakukan? Bersiap Gaji Karyawan Dipotong Sebesar 3 Persen

"Tambahan potongan untuk Tapera justru semakin membebani," ujar Rustam usai kegiatan RDP di gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (10/6/2024).

Meski pemerintah telah menunda implementasi Tapera hingga tahun 2027, Rustam tetap menganggap kebijakan ini tidak diperlukan.

Keanggotaan Tapera yang baru bisa digunakan setelah 10 tahun sangat tidak masuk akal.

"Sudah ada jaminan sosial yang lebih cepat dan efisien untuk masalah perumahan dengan dana subsidi yang bisa diakses dalam satu tahun," tambahnya.

Rustam juga menyoroti proses legislasi Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera yang dianggap tidak melibatkan pihak terkait secara memadai.

Baca juga: Tolak Tapera, Ribuan Buruh Bakal Demo Jokowi di Istana Negara pada Kamis 6 Juni 2024

"Kami kecolongan dengan undang-undang ini. Pembahasannya tidak relevan dengan kebutuhan dan kondisi pekerja buruh," jelasnya.

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. (Kolase Pos Kupang/tapera.go.id)

Tetap Bersikeras Menolak

Sementara itu, Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono, menyatakan bahwa pihaknya menerima petisi penolakan dari serikat buruh terkait Tapera.

Program Tapera sebenarnya sudah tercakup dalam jaminan sosial lainnya. Namun, perwakilan pekerja buruh di Kota Balikpapan tetap bersikeras menolak.

"Bukan hanya menunda, tetapi meminta agar PP ini dibatalkan sepenuhnya," tegas Budiono.

Baca juga: Bantah Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN, Moeldoko Janji Tidak akan Seperti Asabri

Budiono memastikan bahwa aspirasi serikat buruh ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Balikpapan untuk ditindaklanjuti.

"Intinya, mereka menolak PP Tapera. Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja buruh di Balikpapan," pungkasnya.

Penolakan terhadap PP Tapera di Balikpapan ini menambah panjang daftar protes dari berbagai daerah yang menginginkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved