Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Janan Serahkan Dua Motor Hasil Curian di Kutai Kartanegara

Polsek Loa Janan serahkan dua motor hasil curian di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto berdiri tegak di hadapan Suryantini dan Junaidi untuk menyerahkan kembali kendaraan yang telah menghilang akibat aksi pencurian.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Di tengah ketegangan dan rasa kehilangan, dua sepeda motor yang dicuri di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya kembali ke pangkuan pemiliknya.

Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto berdiri tegak di hadapan Suryantini dan Junaidi utnuk menyerahkan kembali kendaraan yang telah menghilang akibat aksi pencurian. 

Penyerahan tersebut dilakukan dalam suasana haru di markas Polsek Loa Janan setelah melalui proses panjang dalam Operasi Jaran Mahakam 2024.

“Motor ini adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari kami. Terima kasih sudah membantu kami dengan memberikan pinjam pakai motor ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunKaltim.co, Minggu (6/10/2024).

Kedua sepeda motor ini diserahkan secara pinjam pakai, karena merupakan alat transportasi utama bagi para korban untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Kalung Emas di Kandilo Plaza Paser Dibekuk Polisi, Barang Curian untuk Beli HP

Kapolsek Iswanto menjelaskan, meskipun kendaraan tersebut telah dikembalikan, proses hukum terhadap pelaku pencurian masih berlangsung. 

"Nanti, jika sewaktu-waktu diminta untuk menghadirkan barang bukti, yang bersangkutan (pemilik kendaraan) siap,” tegas Iswanto.

Sebagai informasi, kasus pencurian ini dimulai pada Senin, 16 September 2024, ketika motor milik Suryantini diparkir rapi di teras rumahnya di RT 7 Desa Tani Harapan. 

Pelaku, seorang residivis berusia 24 tahun bernama MFT, sebelumnya sempat meminta izin kepada Suryantini untuk menggunakan motor tersebut dengan alasan mengantarkan sepupunya. 

Setelah motor dipinjam, MFT pun kembali, namun tak lama kemudian, sepeda motor itu hilang, diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Loa Janan, bekerja sama dengan Jatanras Polresta Balikpapan, berhasil melacak dan menangkap MFT di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno-Hatta KM 3, Kota Balikpapan.

Baca juga: Polisi Temukan Motor Curian saat Razia Balap Liar di Palaran, Satu Orang dalam Pengejaran

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan, terjerat Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Suryantini yang tidak hanya merasa bahagia mendapatkan kembali motornya, juga merasakan beban mental yang mulai terangkat.

“Motor ini bukan hanya kendaraan, tapi juga alat yang membantu suami saya bekerja dan mengantar-jemput anak ke sekolah,” terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved