PPPK 2024

Cara Resmi Menggunakan Meterai Tempel dan e-Meterai untuk Mendaftar PPPK 2024 Menurut SSCASN

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dan akan berlangsung dalam dua gelombang.

Editor: Dzakkyah Putri
Tangkapan Layar https://e-meterai.co.id/
METERAI PPPK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dan akan berlangsung dalam dua gelombang. 

2. Klik menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen".

3. Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF.

4. Klik "Upload Dokumen", lalu pilih dokumen PDF yang ingin digunakan.

5. Posisikan e-meterai di samping tanda tangan, pastikan posisinya tidak menimpa objek lain.

6. Klik "Lanjutkan", isi keterangan yang diperlukan, lalu klik "Lanjutkan" lagi.

7. Periksa kembali posisi e-meterai, lalu klik "Lanjutkan".

8. Refresh tab dan cek status, kemudian klik "Download" untuk mengunduh dokumen.

9. Buka dokumen dan cek validasi e-meterai dengan klik "Check Verify". Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dapat diunggah ke portal SSCASN.

Cara Menggunakan Meterai Tempel

Untuk meterai tempel, langkah penggunaannya sangat sederhana. Pertama, belilah meterai di toko resmi dan pastikan keasliannya.

Waspadai meterai palsu yang harganya lebih murah.

Setelah membeli meterai, siapkan dokumen yang sudah diprint, lalu tempel meterai di bagian bawah kertas dan di atas nama.

Pastikan meterai berada agak di sebelah kiri karena tanda tangan pelamar harus mengenai meterai.

Setelah itu, scan dokumen dan upload sesuai ketentuan di laman sscasn.bkn.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau E-meterai? Ini Kata BKN".

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved