Berita Nasional Terkini
Kapan PPKI Dibentuk? Simak Sejarah, Daftar Anggota, hingga Struktur Organisasinya
Terjawab kapan PPKI dibentuk, simak juga sejarah, daftar anggota PPKI, hingga struktur organisasinya.
DR. KRT Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI yang didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio sebagai wakil ketua.
Pada saat itu Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata Usaha BPUPKI yang dibantu oleh Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo.
BPUPKI beranggotakan 67 orang.
Tujuh anggota dari BPUPKI adalah anggota istimewa, mereka adalah perwakilan dari pendudukan militer Jepang.
Namun, ketujuh anggota tersebut tidak memiliki hak suara, hanya jadi pengamat saja.
Selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang dan pertemuan-pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil.
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini, Indonesia mendapatkan rumusan dasar negara.
Rumusan dasar negara tersebut diberikan oleh tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yaitu Prof. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan juga Ir. Soekarno.
Gagasan lima sila dasar itu diberi nama oleh Ir. soekarno dengan istilah Pancasila.
Sidang BPUPKI pertama itu dikenang sebagai detik-detik lahirnya Pancasila, maka dari itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
Pidato yang diberikan oleh Ir. Soekarno menjadi tanda bahwa berakhirnya masa persidangan resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI.
BPUPKI mengalami proses jeda atau istirahat selama sebulan lebih.
Sebelum masa resesi ini dimulai dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.
Panitia sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dengan tugas mengolah usul-usul dasar negara dari para anggota BPUPKI.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.
Alasan dan Kronologi Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Protes Penggugat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.