Berita Nasional Terkini
Kapan PPKI Dibentuk? Simak Sejarah, Daftar Anggota, hingga Struktur Organisasinya
Terjawab kapan PPKI dibentuk, simak juga sejarah, daftar anggota PPKI, hingga struktur organisasinya.
Namun rencana tidak berjalan mulus karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana perebutan kekuasaan tersebut.
Rencana proklamasi Indonesia awalnya akan dilakukan di Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945, bahkan teks proklamasi dan bendera merah putih sudah dikibarkan sejak tanggal 15 Agustus.
Karena tidak adanya kabar yang jelas dari Jakarta, Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan golongan muda di Jakarta.
Namun, Jusuf Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo di sana.
Pada akhirnya Jusuf Kunto dan Mr. Achmad Soebardjo pergi ke Rengasdengklok untuk menjemput Soekarno, Moh. Hatta, Fatmawati dan Guntur.
Achmad Soebardjo membawa Bung Karno dan Hatta ke Jalan Pegangsaan Timur no. 56 untuk membacakan proklamasi.
Keesokan harinya, pada tanggal 17 Agustus 1945, proklamasi dikumandangkan dengan naskah yang telah diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang diambil dari Kantor Kepala Angkatan Laut jerman, Mayor Dr. Hermann Kandeler.
Sebagai salah satu tokoh penting dalam kemerdekaan Indonesia, Karya Lengkap Bung Hatta Buku 2; Kemerdekaan Dan Demokrasi berisikan berbagai karya yang dihasilkan oleh salah satu anggota dari PPKI ini.
Daftar Anggota PPKI dan Struktur Organisasinya
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang.
Anggota PPKI terdiri dari berbagai suku di Indonesia, ada 12 orang etnis Jawa, 3 orang etnis Sumatera, 2 orang etnis Sulawesi, 1 orang etnis Maluku, 1 orang etnis Tionghoa, 1 orang etnis Kalimantan dan 1 orang etnis Nusa tenggara.
Pada awalnya golongan muda tidak suka pada PPKI karena mereka menganggap PPKI adalah badan yang dibentuk pemerintah Jepang yang sudah pasti mendukung Jepang.
Namun, PPKI adalah badan yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan.
Untuk mewujudkan kemerdekaan itu tentunya diperlukan persiapan yang matang.
Berikut adalah susunan keanggotaan PPKI:
Ir. Soekarno – ketua
Drs. Moh. Hatta – wakil ketua
prof. Mr. Dr. Soepomo – anggota
KRT Radjiman Wedyodiningrat – anggota
KRT Radjiman Wedyodiningrat- anggota
R. P. Soeroso – anggota
Soetardjo Kartohadikoesoemo – anggota
Kiai Abdoel Wachid Hasjim – anggota
Ki Bagus Hadikusumo – anggota
Otto Iskandardinata – anggota
Abdoel Kadir – anggota
Pangeran Soerjohamidjojo – anggota
Pangeran Poerbojo – anggota
Dr. Mohammad Amir – anggota
Mr. Abdul Abbas – anggota
Teuku Mohammad Hasan – anggota
Dr. GSSJ Ratulangi – anggota
Andi Pangerang – anggota
A.A. Hamidan – anggota
I Goesti Ketoet Poedja – anggota
Mr. Johannes Latuharhary – anggota
Drs. Yap Tjwan Bing – anggota
Namun selanjutnya, tanpa sepengetahuan dari pihak Jepang, anggota PPKI bertambah 6 orang yaitu:
Achmad Soebardjo – penasihat
Sajoeti Melik – anggota
Ki Hadjar Dewantara – anggota
R.A.A. Wiranatakoesoema – anggota
Kasman Singodimedjo – anggota
Iwa Koesoemasoemantri – anggota
Sidang-sidang Dalam Sejarah PPKI
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia berhasil dilaksanakan, hal yang harus dilakukan selanjutnya oleh Indonesia adalah memindahkan kekuasaan dari Jepang ke Indonesia dan membentuk pemerintahan.
Sejarah PPKI tidak lepas dari pelaksanaan sidah yang dilakukan pergerakan ini demi mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Berikut ini sidang-sidang yang pernah dilakukan oleh PPKI:
1. Sidang ke-1 PPKI
PPKI mengadakan rapat di Pejambon pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebelum rapat dimulai, Soekarno dan Moh. Hatta meminta KH Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, Ki Bagus hadikusumo dan Mr. Teuku Muhammad Hasan untuk membahas rancangan Undang-undang Dasar yang sebelumnya telah dirancang oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Undang-Undang yang ingin dibahas adalah kalimat ‘Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.
Pembahasan tersebut bertujuan supaya tidak ada polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena Indonesia menganut beberapa agama, tidak hanya menganut agama Islam.
Pembahasan tersebut dipimpin oleh Moh. Hatta dan dilaksanakan selama 15 menit.
Dari pembahasan tersebut telah disepakati untuk menghilangkan kalimat ‘Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.
Pada sidang pertama PPKI, yang dilaksanakan 18 Agustus 1945, menghasilkan beberapa keputusan yaitu:
a. Mengesahkan UUD 1945
Pada sidang pertama PPKI, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi negara.
Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga melakukan revisi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
b. Menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Penetapan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil presiden merupakan usulan dari Otto Iskandardinata.
c. Membentuk Komite Nasional
PPKI membentuk komite nasional yang bertujuan untuk membantu tugas-tugas presiden sebelum dibentuknya perwakilan rakyat.
2. Sidang Ke-2 PPKI
Setelah itu, pada hari keesokannya, 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua yang menghasilkan:
- Membentuk pemerintah daerah
- Membentuk komite nasional daerah
- Membentuk 12 kementrian
- Membentuk 4 menteri negara
- Membentuk tentara rakyat Indonesia
Pada tanggal 22 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang ketiga yang menghasilkan keputusan-keputusan seperti:
- Menetapkan komite nasional Indonesia pusat atau KNIP
- Membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BPR
Nah, itulah penjelasan tentang sejarah PPKI dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. Semoga bermanfaat! (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Alasan dan Kronologi Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Protes Penggugat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.