Berita Paser Terkini

Wakil Ketua DPRD Paser Definitif Segera Ditetapkan, Sekwan: Ditunggu Saja

Wakil ketua DPRD Paser definitif segera ditetapkan, kini persiapan pembentukan AKD dan pansus.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya tengah proses persiapan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan panitia khusus (pansus). Wakil ketua DPRD Paser definitif juga segera ditetapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretariat DPRD Kabupaten Paser segera menetapkan wakil ketua DPRD Paser definitif.

Dua nama diusulkan untuk menjadi wakil Ketua DPRD Paser definitif, yaitu Zulkifli Kaharudin dan Hendrawan Putra.

Diketahui bahwa keduanya saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Paser sementara.

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya saat ini tengah proses persiapan untuk paripurna.

"Sementara ini DPRD Paser masih mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan panitia khusus (pansus), nanti kami beritahu kapan pelaksanaannya" terang Zulkarnain di Tanah Grogot, Senin (7/10/2024).

Baca juga: DPRD Paser Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Hanya saja, lanjut Zulkarnain, pihaknya belum bisa memastikan akan adanya perubahan atau tetap menggunakan usulan dari dua nama sebelumnya.

"Akan kami beritahukan saat sudah dijadwalkan untuk paripurna penetapan wakil ketua DPRD Paser definitif, ditunggu saja," tambahnya. 

Rencananya, DPRD Paser telah menjadwalkan paripurna penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada 8 Oktober mendatang.

Nantinya akan dimulai pengusulan nama-nama Badan Kehormatan (BK), komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar). 

"Setelah diusulkan nama-namanya untuk menempati AKD, baru kemudian dilanjutkan dengan komposisi dari masing-masing AKD," urai Zulkarnain.

Baca juga: Sekretariat DPRD Paser Bahas Penyusunan Pansus dan AKD, Ditarget Diparipurnakan Pekan Depan

Sementara untuk kursi wakil ketua DPRD definitif, tak menutup dilakukan pada hari yang sama setelah pembentukan AKD. 

"Setelah kami umumkan AKD, break, nah kalau setelahnya dan mereka (anggota DPRD berkenan) dapat dilakukan rapat internal," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved