Berita Nasional Terkini
7 Fakta Kasus Penipuan Fun Bike Yogyakarta, Oknum ASN Kemenkumham Jadi Tersangka
Beredar di media sosial dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang digelar di Yogyakarta
Wahyu menegaskan, batalnya acara ini bukan karena penipuan, tetapi murni karena kendala internal. Ia juga meminta maaf kepada warga Kota Yogyakarta yang merasa dirugikan.
“Kami tidak ada niat menipu. Kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Jogja atas keputusan ini,” katanya.
Wahyu memastikan pihaknya akan mengembalikan uang tiket dan uang sewa tenan yang sudah dibayarkan oleh peserta. Namun, ia meminta waktu untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, kami akan refund tiket dan uang tenan," tambahnya.
Selain mengembalikan uang peserta, Wahyu juga mengatakan pihaknya akan mengembalikan barang-barang yang sudah diberikan oleh sponsor.
"Satu sampai tujuh hari akan kami lakukan pendataan. Teman-teman yang mau refund, kami siap melakukannya," ungkap Wahyu.
"Produk dari sponsor sementara akan kami kembalikan sebagai wujud tanggung jawab kami," tambahnya.
7. Oknum PNS diusulkan dipecat
WAH seorang PNS yang menjadi tersangka pada kasus tindak penipuan acara Jalan Sehat dan Sepeda Gembira atau fun bike di Alun-alun Selatan Yogyakarta saat ini bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Yogyakarta.
Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta Sugeng Bagyo mengaku telah mengetahui informasi terkait status WAH sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Sugeng menuturkan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta memahami dampak negatif yang timbul akibat tindakan oknum tersebut terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memulihkan citra institusi melalui tindakan transparan dan tegas, serta terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang berlaku, bebas dari pelanggaran integritas," kata dia.
Pihaknya mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran terhadap etika dan peraturan tidak akan kami tolerir, dan kami siap mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Polresta Yogyakarta atas langkah cepat dalam menangani kasus ini.
Rupbasan Kelas I Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan adil. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.