Rabu, 29 April 2026

Berita Bontang Terkini

Kejari Bontang Dalami Dugaan Korupsi di SPBN Tanjung Limau, 9 Saksi Diperiksa

Dari Pemkot Bontang, saksi termasuk Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) AR, Kepala Bagian Umum MN

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
DUGAAN KORUPSI BONTANG - SPBN Tanjung Limau, di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Kejari Bontang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar NelayanTanjung Limau. Kejari berkomitmen akan menyelesaikan kasus tersebut, hanya saat ini pihaknya perlu berhati-hati dan tidak gegabah karena mengingat saat ini memmentum tahun politik.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Kejari Bontang, Otong Hendra Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah memanggil sembilan saksi dalam dugaan kasus korupsi SPBN Tanjung Limau ini. 

Dua saksi berasal dari pihak swasta, sedangkan tujuh lainnya adalah pejabat Pemerintah Kota Bontang.

Untuk diketahui, SPBN ini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang dan disalurkan melalui anak perusahaannya, PT Bontang Karya Utamindo (BKU), yang bertugas menyalurkan solar subsidi untuk nelayan.

Baca juga: Kejari Bontang Tahan Eks Lurah dan Camat, Dugaan Korupsi Lahan Bandara

"Sudah sembilan saksi diperiksa terkait penyidikan, termasuk yang memberikan keterangan sesuai tugas pokoknya," kata Otong Hendra, Rabu (8/10/2024).

Beberapa saksi yang dipanggil antara lain manajer operasional PT Bontang Surya Pratama (BSP) berinisial EW dan Direktur BKU berinisial E. 

Dari Pemkot Bontang, saksi termasuk Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) AR, Kepala Bagian Umum MN.

Juga ada Kepala Bidang P3O Bapenda Kota Bontang inisial V, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kepala Bidang Perikanan DKP3 Bontang, Kepala Bidang Aset inisial SNF, dan mantan Dewan Pengawas (Dewas) AUJ inisial A.

Baca juga: Kejari Bontang Tangani 58 Kasus Penyidikan Perkara soal Harta Benda dan Orang

Dari AR misalnya, keterangan yang diberikan terkait peran sebagai pembina BUMD.

"Sedangkan MN menerangkan status tanah dan bangunan SPBN yang masih menjadi aset Pemkot Bontang," jelasnya.

Lebih lanjut, Otong Hendra Rahayu menjelaskan fokus penyidikan masih menyoroti laporan keuangan SPBN.

Sejak tahun 2022 hingga tahun ini, lantaran perusahaan ini dilaporkan terus mengalami kerugian hingga tidak ada keuntungan yang disetorkan kepada Pemkot Bontang.

"Ini yang ditelusuri, ada indikasi dugaan korupsi," bebernya.

Baca juga: Dinsos Beri Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Program Rantang Kasih ke Kejari Bontang

Meski demikian Otong enggan membeberkan berapa nilai taksiran kerugian negara dalam kasus ini.

"Kami masih hitung, nanti kami pasti sampaikan," terangnya.

Tak Ada Pembagian Dividen

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved