Berita Samarinda Terkini

Pembentukan AKD Tertunda, DPRD Samarinda Pastikan Akan Dilanjutkan Setelah Masa Reses Berakhir

Anggota dewan sedang menjalani masa reses. Sebab itu, Novan menegaskan bahwa proses pembentukan AKD baru akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahrony Pasie. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak dilantik pada 28 Agustus lalu, para anggota DPRD Samarinda periode 2024-2029 hingga kini belum juga membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat pentingnya AKD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

Diketahui, AKD merupakan struktur internal DPRD yang terdiri dari berbagai badan, seperti pimpinan DPRD, komisi, badan anggaran, dan badan kehormatan. Melalui AKD, tugas dan tanggung jawab setiap anggota dewan dapat dibagi secara efektif.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pembentukan AKD memang tidak memiliki tenggat waktu yang pasti. Namun, umumnya proses ini dilakukan segera setelah pelantikan anggota dewan.

Baca juga: Pemkot Samarinda Pangkas Jumlah Jabatan untuk Tingkatkan Efisiensi Struktur Birokrasi

Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahrony Pasie, menjelaskan bahwa pembentukan AKD diawali dengan penyusunan tata tertib DPRD.

Setelah itu, masing-masing fraksi akan mengajukan usulan anggota untuk mengisi posisi dalam AKD.

"Setiap partai politik seharusnya sudah menyerahkan susunan formasi anggota AKD pada awal September lalu," ujar Novan.

Saat ini, para anggota dewan sedang menjalani masa reses. Sebab itu, Novan menegaskan bahwa proses pembentukan AKD baru akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir.

"Saat ini kami memasuki masa reses sidang ke tiga, dari 7 hingga 14 Oktober. Setelah reses, kami akan langsung memproses penetapan pimpinan definitif dan pembentukan AKD," jelasnya.

Novan juga menambahkan bahwa komposisi anggota AKD akan ditentukan oleh masing-masing partai politik. Oleh karena itu, sinkronisasi antara partai politik menjadi kunci dalam penyelesaian masalah ini.

"Komisi-komisi yang ada akan diisi oleh anggota dewan dari berbagai fraksi berdasarkan keputusan partai politik masing-masing," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved