Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Pangkas Jumlah Jabatan untuk Tingkatkan Efisiensi Struktur Birokrasi
emerintah Kota Samarinda tengah melakukan langkah signifikan untuk mengoptimalkan birokrasi dengan menerapkan penyederhanaan jabatan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan langkah signifikan untuk mengoptimalkan birokrasi dengan menerapkan penyederhanaan jabatan pelaksana dan peta jabatan.
Verifikasi Validasi Jabatan Pelaksana serta Penyesuaian Peta Jabatan dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), bertujuan untuk memenuhi regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Nomor 11 Tahun 2024.
Fiona Citrayani, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkot Samarinda menjelaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah jabatan pelaksana yang sebelumnya mencapai 3.000 menjadi hanya 280 nama.
"Sebelum dilakukan penyederhanaan, terdapat beragam variasi jabatan pelaksana, seperti pengadministrasi persuratan, umum, dan kepegawaian. Makanya saat ini kami menyatukan semua jabatan tersebut menjadi satu nomenklatur, yakni pengadministrasi perkantoran," ungkap Fiona, Selasa (8/10).
Baca juga: Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkot Samarinda Gelar Koordinasi Strategi PUG/GEDSI
Baca juga: Pangkas Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar, Pemkot Samarinda Targetkan Buka 150 Ha Lahan Baru
Penyederhanaan ini, kata Fiona, juga membawa dampak pada peta jabatan dan syarat pendidikan untuk masing-masing posisi.
Sebagai contoh, jabatan pengadministrasi perkantoran akan memerlukan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SLTA).
Fiona menekankan pentingnya penempatan pegawai yang sesuai dengan kualifikasinya agar tidak ada ketidaksesuaian.
"Misalnya pegawai dengan pendidikan SMP menduduki jabatan yang membutuhkan pendidikan SLTA. Karena dasar pemberian tunjangan harus sesuai dengan nomenklatur Kemenpan, sehingga tidak ada pegawai yang tidak memenuhi syarat menduduki posisi tertentu," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Perkuat Pemahaman OPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Oleh karena itu, dengan memanfaatkan SIASN BKN, proses validasi dan penyesuaian jabatan ini menjadi lebih efektif dan transparan. Harapannya, seluruh jabatan pelaksana di Samarinda dapat berfungsi dengan optimal.
"Ini sangat penting karena tidak hanya dari segi administrasi, tetapi juga sebagai fondasi bagi pengembangan karir ASN, di mana semua akan dinilai berdasarkan jabatan dan kinerja yang sesuai," tutup Fiona. (*)
Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator |
![]() |
---|
Simpang Lembuswana Samarinda jadi Simbol Persatuan, Ribuan Warga Hening Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
9.611 Warga Binaan di Kaltimtara Terima Remisi HUT ke-80 RI, 311 lainnya Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kapolda Kaltim Hadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-80 RI di Samarinda Dipastikan Beda, Lomba dan Kemeriahan Sampai ke Tingkat RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.