Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Pangkas Jumlah Jabatan untuk Tingkatkan Efisiensi Struktur Birokrasi

emerintah Kota  Samarinda tengah melakukan langkah signifikan untuk mengoptimalkan birokrasi dengan menerapkan penyederhanaan jabatan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
ILUSTRASI - Pemkot Samarinda tengah melakukan penyederhanaan jabatan pelaksana sebagai bagian dari upaya optimalisasi birokrasi. Dengan mengurangi jumlah jabatan dari ribuan menjadi 280, proses ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia dan memperjelas struktur jabatan di lingkungan pemerintahan.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Kota  Samarinda tengah melakukan langkah signifikan untuk mengoptimalkan birokrasi dengan menerapkan penyederhanaan jabatan pelaksana dan peta jabatan

Verifikasi Validasi Jabatan Pelaksana serta Penyesuaian Peta Jabatan dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), bertujuan untuk memenuhi regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Nomor 11 Tahun 2024.

Fiona Citrayani, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkot Samarinda menjelaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah jabatan pelaksana yang sebelumnya mencapai 3.000 menjadi hanya 280 nama. 

"Sebelum dilakukan penyederhanaan, terdapat beragam variasi jabatan pelaksana, seperti pengadministrasi persuratan, umum, dan kepegawaian. Makanya saat ini kami menyatukan semua jabatan tersebut menjadi satu nomenklatur, yakni pengadministrasi perkantoran," ungkap Fiona, Selasa (8/10).

Baca juga: Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkot Samarinda Gelar Koordinasi Strategi PUG/GEDSI

Baca juga: Pangkas Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar, Pemkot Samarinda Targetkan Buka 150 Ha Lahan Baru

Penyederhanaan ini, kata Fiona, juga membawa dampak pada peta jabatan dan syarat pendidikan untuk masing-masing posisi.

Sebagai contoh, jabatan pengadministrasi perkantoran akan memerlukan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SLTA).

Fiona menekankan pentingnya penempatan pegawai yang sesuai dengan kualifikasinya agar tidak ada ketidaksesuaian.

"Misalnya pegawai dengan pendidikan SMP menduduki jabatan yang membutuhkan pendidikan SLTA. Karena dasar pemberian tunjangan harus sesuai dengan nomenklatur Kemenpan, sehingga tidak ada pegawai yang tidak memenuhi syarat menduduki posisi tertentu," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Samarinda Perkuat Pemahaman OPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Oleh karena itu, dengan memanfaatkan SIASN BKN, proses validasi dan penyesuaian jabatan ini menjadi lebih efektif dan transparan. Harapannya, seluruh jabatan pelaksana di Samarinda dapat berfungsi dengan optimal.

"Ini sangat penting karena tidak hanya dari segi administrasi, tetapi juga sebagai fondasi bagi pengembangan karir ASN, di mana semua akan dinilai berdasarkan jabatan dan kinerja yang sesuai," tutup Fiona. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved