Berita Nasional Terkini

Bukti-bukti Fufufafa Lakukan Ujaran Kebencian Dibawa ke Bareskrim, Edy Mulyadi Sebut Nama Roy Suryo

Bukti-bukti pemilik akun Fufufafa lakukan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama dibawa ke Bareskrim Polri, Edy Mulyadi sebut nama Roy Suryo.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). Ia melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukti-bukti pemilik akun Fufufafa lakukan ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama dibawa ke Bareskrim Polri, Edy Mulyadi sebut nama Roy Suryo.

Pemilik Akun Fufufafa akhirnya dilaporkan ke Bareskrim.

Setelah beberapa bulan terakhir bikin heboh dan jadi sering trending, kasus Fufufafa akhirnya masuk ke ranah hukum.

Pemilik akun Kaskus Fufufafa dilaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Laporan ini diajukan oleh pegiat media sosial, Edy Mulyadi, kepada Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi, Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Edy diketahui juga membawa serta bukti-bukti yang menunjukkan akun Fufufafa melakukan ujaran kebencian.

Bukti-bukti itu berupa tangkap layar unggahan Fufufafa.

Salah satunya saat Fufufafa mengomentari sebuah akun Kaskus yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akun Kaskus itu mengkritik Presiden Jokowi yang membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta.

"Si akun yang mengkritik, mengatakan sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan."

"Akun Fufufafa membela di bawahnya, 'Maksud lo naik onta, kayak junjungan lo'," kata Edy di Bareskrim Polri, Selasa.

Edy menilai kata junjungan yang ditulis Fufufafa diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.

Terkait hal itu, Edy menyarankan polisi menggunakan Pasal 156 A tentang penistaan agama.

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi, melaporkan pemilik akun Fufufafa atas ujaran kebencian dan penistaan agama, Selasa (8/10/2024). Saat melapor ke Bareskrim Polri, Edy menyinggung nama Roy Suryo.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi, melaporkan pemilik akun Fufufafa atas ujaran kebencian dan penistaan agama, Selasa (8/10/2024). Saat melapor ke Bareskrim Polri, Edy menyinggung nama Roy Suryo. (Tribunnews.com Reynas Abdila/YouTube Bambang Widjojanto)

"Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," jelas dia.

Lebih lanjut, Edy menyinggung soal Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi terkait akun Fufufafa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved