Berita Nasional Terkini
Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi, Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Akun Fufufafa masih jadi sorotan di masyarakat dan media sosial.
Di media sosial X, akun Fufufafa masih sering trending dan terus dibahas oleh netizen.
Kini, pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi.
Pegiat media sosial Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Polisi terkait Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran
Kedatangannya untuk melaporkan pemilik akun Fufufafa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy kepada wartawan.
Edy berujar postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.
Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke ranah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan melapor.
“Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi.
Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta.
“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy.
Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.
Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca juga: Siapa Pemilik Akun Fufufafa? Analis IT Sebut Kominfo hanya Butuh 1 Sampai 2 Hari untuk Ungkap Fakta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.