Berita Nasional Terkini

Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi, Kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Pemilik akun Fufufafa dilaporkan ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Tribunnews.com/ Reza Deni
Edi Mulyadi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). Edy Mulyadi melaporkan pemilik akun Fufufafa ke polisi, dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. 

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.

Dia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat (27/9/2024).

Edy meyakini perkataan Roy Suryo itu bukan sebuah kebohongan.

Roy Suryo Diadukan ke Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.

Pihak pelapor ialah Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budianto pada Jumat (27/9/2024).

Laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen. 

Budianto meminta kepada Roy Suryo untuk membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pelapor juga memandang adak unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

Baca juga: Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika Terbukti Pemilik Akun Fufufafa? Ini Penjelasan TPDI

"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.

Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Aduan tersebut terkait pernyataannya yang menyebut bahwa akun Fufufafa, yang menghina Prabowo Subianto, adalah 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved