Breaking News

Berita Nasional Terkini

Di Hadapan Hakim, Sandra Dewi Mengaku Dapat Mukjizat dari Tuhan Berkat Harvey Moeis

Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Sandra Dewi mengaku semakin hari semakin mencitai suaminya, Harvey Moeis.

Tribunnews/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Di hadapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Sandra Dewi mengaku semakin hari semakin mencitai suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi menceritakan sosok suaminya, Harvey Moeis pada sidang kasus dugaan korupsi PT Timah, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Ketika ditanya pihak kuasa hukum Harvey Moeis, bagaimana sosok suaminya selama mereka berumah tangga delapan tahun ini, Sandra mengakui selalu dibuat kagum dengan kebaikannya.

"Saya setiap hari semakin mencintai suami saya, karena saya mengagumi sifat suami saya yang baik dengan semua orang," kata Sandra Dewi.

Baca juga: Update Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Kejagung: Hakim yang Akan Menilai

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Suami, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Harvey Moeis Izin Panggil Sayang

Sandra mengatakan kalau Harvey selalu memberikan bantuan kepada orang yang tak dikenal.

Bahkan, ia pernah komplain dengan perbuatan suaminya itu, untuk tidak terlalu baik kepada siapapun.

"Tapi itu sifat bawaan, pertama saya komplain, tapi pas saya tau dia senang menolong orang lain, saya tidak pernah komplain lagi," ucap wanita berusia 41 tahun itu.

Sandra pun menceritakan dirinya sempat mengalami musibah besar.

Namun, ia mendapatkan mukjizat Tuhan berkat kebaikan dari Harvey.

"Seperti saya melahirkan anak kedua saya yang lahir tidak menangis dan dinyatakan 70 persen cacat. Sampai akhirnya anak saya masuk ruang NICU, tapi seminggu kemudian anak saya bisa pulih dan baik baik saja," jelasnya sambil menangis.

Baca juga: Tangis Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis: Pinjam Uang untuk Hidup hingga Hasil Kerja Ikut Disita

"Kenapa? Jadi disebelah ruangan kami, ada keluarga baru melahirkan bayi dengan berat 900 gram. Tapi, mereka terlihat sedih dan terpukul karena terlilit biaya bayar rumah sakit," sambungnya.

Kala itu, Sandra ingin berdoa untuk mengucap syukur atas kelahiran anak kedua.

Tapi, Harvey tiba-tiba menghilang dan ternyata, menyambangi keluarga yang melahirkan bayi dengan berat 900 gram itu.

"Suami saya samperin ayahnya dan bilang, 'pa jangan nangis. Karena tuhan sudah mengabulkan doa bapa'. Ternyata bayi itu dari Papua, gak punya biaya sama sekali buat bayar biaya RS disitu. Sehingga inkubator harus dicopot," terangnya.

"Kalau inkubator dicopot bayi akan meninggal, suami saya yang menanggung biaya di rumah sakit itu sampai sempurna.

Di RS berbulan bulan banyak operasi dilakukan sampai sehat sekarang, itu berkat kebaikan suami saya," tambahnya.

Baca juga: Tarik Semua Uang di Rekening saat Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi: Anak Saya Harus Makan

Tapi, Sandra Dewi kembali mengajak Harvey Moeis berbincang, untuk tidak selalu berbuat baik kepada semua orang, karena hal yang ditakutkan adalah dimanfaatkan orang tersebut.

"Tapi suami saya gak bisa begitu. Dia puas dan senang ketika menolong orang. Suami saya tidak pernah mau merugikan orang lain selama ini," ujar Sandra Dewi.

Sandra Dewi Dicecar Jaksa

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar Sandra Dewi terkait perintah kepada asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari untuk menarik seluruh uang dari dalam rekening.

Jaksa menggali keterangan tersebut ketika memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Menurut jaksa, perintah itu disampaikan Sandra Dewi ketika Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ngaku Harvey Moeis Sedang Wajib Militer ke Anak-anaknya, Sandra Dewi: Papa Lagi Wamil

“Apakah Saudara pernah memerintahkan ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya, ketika Pak Harvey menjadi tersangka dalam perkara ini?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

“Mungkin saya menyuruh asisten saya untuk membayar uang sekolah anak saya, karena anak saya mau masuk SD,” ujar Sandra Dewi.

Belum puas dengan jawaban Sandra Dewi, jaksa kembali menanyakan apakah perintah itu untuk menarik isi di rekening asistennya.

Namun, Sandra Dewi tidak menjawab dengan lugas.

Ia menyebut rekening itu hanya berisi sedikit uang.

“Pertanyaan saya, pernah menyuruh itu tidak, atau Pak Harvey?” tanya jaksa untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Sebut 88 Tas Mewah yang Disita Kejaksaan Bukan Bagian Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi: Ini Endorse

“Iya, kalau dia yang menarik berarti saya yang menyuruh,” jawab Sandra Dewi.

Jaksa pun meminta aktris itu menjelaskan tujuan perintah tersebut.

Menurut Sandra Dewi, penarikan seluruh isi rekeing asistennya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebab, semua rekening miliknya dan Harvey Moeis dibekukan, sehingga ia sama sekali tidak memiliki uang.

“Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jawab Sandra Dewi.

Meski demikian, Sandra Dewi mengaku lupa berapa jumlah uang yang ditarik.

Baca juga: Terbaru Kasus Harvey Moeis, Pakai Rekening Sandra Dewi untuk Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 M

Jaksa kemudian beralih mencecar Ratih.

Penuntut umum itu mengkonfrimasi apakah betul Sandra Dewi memiliki akses ke rekeningnya.

Menurut Ratih, hanya ia yang memiliki akses ke rekening tersebut.

Namun, akses itu atas perintah Sandra Dewi.

“Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa.

Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar

“Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih.

Tidak berhenti di situ, jaksa kemudian mengulik jumlah uang paling besar yang mengalir ke rekening Ratih dari Harvey dan Sandra Dewi.

Namun, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ratih oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024.

“Ini ada akumulasi dari 2021 sampai 2023 nilainya Rp 894 juta. Itu Saudara kelola sendiri atau atas perintah Ibu Sandra?” cecar jaksa.

“Semuanya atas perintah Ibu Sandra dan Pak Harvey Moeis,” ujar Ratih.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Update Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Kejagung: Hakim yang Akan Menilai

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Sandra Dewi Dapat Mukjizat Anaknya yang Nyaris Cacat Pulih karena Perbuatan Baik Harvey Moeis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved