Kabar Artis
Update Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Kejagung: Hakim yang Akan Menilai
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi menolak memberikan cincin kawin miliknya kepada penyidik Kejagung
TRIBUNKALTIM.CO - Sandra Dewi, istri terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, menolak memberikan cincin tunangan dan cincin kawin miliknya kepada penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat akan menyita.
Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Adapun alasan Sandra Dewi menolak memberikan cincin tunangan dan kawin adalah karena cincin tunangan dan kawin tersebut sangat sakral bagi pernikahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto sempat bertanya mengapa Sandra Dewi enggan memberikan cincin tunangan dan kawin miliknya.
Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia,” tutur Sandra Dewi dihadapan Hakim.
“Sakral ya?” timpal Hakim Eko.
“Iya,” jawab Sandra Dewi.
Harli juga mengatakan bahwa penyidik memiliki kriteria, apakah barang-barang dalam suatu kasus dapat disita atau tidak.
"Perkara ini Tipikor dan TPPU, antara lain bisa dilihat dari tempus delicti dikaitkan dengan waktu perolehan barang yang disita," ucap Harli, seperti dilansir Kompas.com.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim, apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara atau tidak.
"Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah HM didakwa melakukan Tipikor dan TPPU. Modus TPPU bisa placement, layering atau integration, boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang akan menilainya," kata Harli saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2024).

Sandra Dewi Sebut Barang Miliknya Hasil Endorse
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, proses penilaian akhir terhadap barang bukti yang disita di dalam pengusutan kasus hukum berada di tangan hakim.
Harli mengatakan itu untuk menanggapi keterangan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Dalam sidang, Sandra Dewi mengklaim, barang-barang yang disita kejaksaan merupakan hasil endorse, tak terkait dengan aliran uang dalam perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.