Berita Nasional Terkini
Jadi Saksi di Sidang Suami, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Harvey Moeis Izin Panggil Sayang
Jadi saksi di sidang suami, Sandra Dewi tolak cincin kawin disita. Harvey Moeis izin panggil sayang.
TRIBUNKALTIM.CO - Artis Sandra Dewi akhirnya hadir di persidangan suaminya, Harvey Moeis yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi timah, Kamis (10/10/2024).
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang Harvey Moeis menguak sejumlah hal terkait pasutri ini selain korupsi timah.
Di antaranya terkait dengan penolakan Sandra Dewi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita cincin kawin dan permintaan Harvey Moeis untuk memanggil istrinya dengan sebutan sayang di persidangan.
Penyidik Kejagung sempat akan menyita cincin kawin Sandra Dewi dari Harvey Moeis namun ditolak.
Baca juga: Tangis Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis: Pinjam Uang untuk Hidup hingga Hasil Kerja Ikut Disita
Baca juga: Ngaku Harvey Moeis Sedang Wajib Militer ke Anak-anaknya, Sandra Dewi: Papa Lagi Wamil
Baca juga: Sandra Dewi Jawab Pertanyaan Anak Soal ke Mana Sang Ayah, Sebut Harvey Moeis Sedang Wajib Militer
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan di pengadilan tentu akan dinilai oleh hakim, apakah ada keterkaitannya dengan pokok perkara atau tidak.
"Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah HM didakwa melakukan Tipikor dan TPPU.
Modus TPPU bisa placement, layering atau integration, boleh saja saksi berkilah soal itu dan tentu hakim yang akan menilainya," kata Harli saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2024).
Adapun alasan Sandra Dewi menolak memberikan cincin tunangan dan kawin adalah karena cincin tunangan dan kawin tersebut sangat sakral bagi pernikahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto sempat bertanya mengapa Sandra Dewi enggan memberikan cincin tunangan dan kawin miliknya.
"Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin Yang Mulia,” tutur Sandra Dewi dihadapan Hakim. “Sakral ya?” timpal Hakim Eko.
“Iya,” jawab Sandra Dewi. Harli juga mengatakan bahwa penyidik memiliki kriteria, apakah barang-barang dalam suatu kasus dapat disita atau tidak.
"Perkara ini Tipikor dan TPPU, antara lain bisa dilihat dari tempus delicti dikaitkan dengan waktu perolehan barang yang disita," ucap Harli seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Minta Izin Panggil Sayang
Baca juga: 8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar
Terdakwa Harvey Moeis meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meyebut Sandra Dewi dengan panggilan “sayang”.
Permintaan ini disampaikan Harvey saat Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjeratnya menjadi terdakwa.
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejaksaan Imbas Kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorse |
![]() |
---|
Sandra Dewi dalam Proses Dimiskinkan, Kejagung Sita 5 Rumah Mewah Harvey Moeis dalam Korupsi Timah |
![]() |
---|
Kondisi Sandra Dewi Usai Terpisah 3 Bulan dengan Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Fakta Baru Korupsi Timah, Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, Dulu Heboh Kado Anak Sandra Dewi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.