Berita Nasioal Terkini
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya
Perkara hukum yang menyeret nama eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan segera diselesaikan Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Perkara hukum yang menyeret nama eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan segera diselesaikan Polri.
Dalam hal ini penanganan terhadap kasus Firli Bahuri ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan segera menyelesaikan perkara hukum Firli Bahuri.
Bahkan dia menganggap penyelesaian kasus Firli sebagai utang yang harus diselesaikan.
Baca juga: Firli Bahuri Terseret Kasus Baru Masih Terkait SYL, Polisi Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca juga: Pengakuan SYL di Sidang Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Lagi Firli Bahuri
“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli segera kita selesaikan. Utang saya,” ucap Karyoto di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Pada November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diberitakan sebelumnya, SYL mengaku telah memberi uang kepada Firli dua kali, di mana nominalnya sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta.
Sehingga jika dijumlahkan, total uang yang diberikan sebesar Rp1,3 miliar.
Baca juga: Kabar Firli Bahuri Setelah SYL Ngaku Sudah Beri Rp1,3 M, Kuasa Hukum: Dia di Rumah, Asyik Olahraga
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
"Dan ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?" tanya hakim.
"Yang dari saya, dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp500 (juta) sama ada yang Rp800 (juta) juga?" tanya hakim memastikan.
Baca juga: Akhirnya SYL Bongkar Soal Cara Setor Uang ke Firli Bahuri, Foto Viral di Gor Bulu Tangkis Terkuak
"Ya kurang lebih seperti itu, Yang Mulia," ujar SYL.
Sementara pada Selasa, 13 Agustus 2024, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua laporan yang sedang diusut pihaknya terkait Firli.
Pertama, soal pertemuannya dengan SYL dan kedua, perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri,” ujarnya ketika itu.
Baca juga: Siapa Pengganti Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi? Ini Profil 4 Calon Ketua KPK
Laporan mengenai pertemuan Firli dengan SYL telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan,” kata Ade Safri.
Namun, saat itu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus TPPU yang menjerat Firli Bahuri.
Kasus Wakil Ketua KPK
Baca juga: Inilah Alasan Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Awal Mula Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak, Bantahan Pengacara Mantan Ketua KPK
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Karyoto membenarkan Alexander Marwata sedianya diperiksa pada hari ini Jumat (11/10/2024).
Namun kemudian yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan dan telah diterima untuk dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10/2024).
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi,” sebut Karyoto.
Baca juga: Mandek! Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo Dihentikan? Penjelasan Bareskrim Polri
Adapun untuk kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lantaran adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dimana pertemuan itu telah diadukan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.
Sementara untuk kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Inilah Alasan Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Posisi Firli sampai saat ini tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka.
Diketahui penyidik masih mengusut kasus lain yang kembali mengancam Firli. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usut Kasus Pidana Pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan hingga Tuntas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.