Berita Nasional Terkini

Usai Prabowo Dilantik Presiden, Partai Buruh Demo Tuntut Upah Naik dan Pembatalan UU Cipta Kerja

Empat hari setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI. Partai Buruh akan demo satu minggu tuntut 2 hal, upah naik dan UU Cipta Kerja dibatalkan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Danang
PARTAI BURUH DEMO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat hadiri aksi unjuk rasa kaum buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Empat hari setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI. Partai Buruh akan demo satu minggu tuntut 2 hal, upah naik dan UU Cipta Kerja dibatalkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Para buruh rencananya akan menggelar demo besar-besaran usai pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029.

Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres akan digelar 20 Oktober 2024 dan buruh akan mulai demo empat hari kemudian tepatnya 24 Oktober 2024.

Demo buruh yang digelar usai pelantikan Prabowo sebagai Presiden akan digelar hingga satu minggu untuk menyuarakan dua tuntutan yakni kenaikan upah minimal 2025 dan pembatalan UU Cipta Kerja.

Partai Buruh akan melakukan aksi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum 8-10 persen pada tahun 2025 dan mencabut UU Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Hasil Sidang MK Hari Ini, Uji Formil Ditolak, Inilah Isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi Buruh

Baca juga: Peringati May Day, Serikat Buruh di Bontang Suarakan Cabut UU Cipta Kerja saat Gelar Domenstrasi

Baca juga: Aksi Jefri Nichol Demo Tolak UU Cipta Kerja Kena Sindir Nikita Mirzani, Nyai: Coba Dipelajari Dulu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten kota serta diikuti oleh 100 ribu lebih massa aksi. 

“Isunya cuma dua, naikan upah minimum 2025 8 persen sampai 10 persen.

Nomor dua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (10/10/2024). 

Aksi bakal berlangsung selama tujuh hari berturut-turut mulai tanggal 24 Oktober, tepatnya 4 hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Melalui keterangan tertulis, Iqbal menyebut, aksi akan berlangsung 24-31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan klaim lebih dari 100.000 orang buruh berpartisipasi.

"Ini adalah perjuangan untuk hidup layak.

Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.

Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

CALON MENTERI PRABOWO-GIBRAN - Presiden terpilih Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Senin (23/9/2024). Nama-nama tokoh dari ormas yang diperkirakan jadi menteri Kabinet Prabowo-Gibran. Pengamat singgung peluang figur baru.
PRESIDEN TERPILIH - Prabowo Subianto, Presiden di Hambalang, Bogor, Senin (23/9/2024). Empat hari setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI. Partai Buruh akan demo satu minggu tuntut 2 hal, upah naik dan UU Cipta Kerja dibatalkan (Dok. Tim Media Prabowo)

Pemilihan tanggal aksi ini sekaligus bentuk komitmen mereka yang tidak akan melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024 sebelum pelantikan presiden terpilih. 

Nantinya, rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah, seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Baca juga: Gerindra Beber Alasan Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Lama, Rampung H-5 Pelantikan Prabowo

"Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," tambah Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved