Berita Balikpapan Terkini

Nakhoda dan ABK di Kukar Ketahuan Jual CPO Ilegal, Gantikan Minyak dengan Air

Nakhoda dan ABK di Kutai Kartanegara ketahuan jual CPO ilegal, gantikan minyak dengan air.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
Nakhoda berinisial AH (54) dan anak buah kapal (ABK) BI (24) di Kutai Kartanegara berkomplot menggelapkan muatan berupa crude palm oil (CPO) milik PT Tapian Nadenggan.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Nakhoda berinisial AH (54) dan anak buah kapal (ABK) BI (24) di Kutai Kartanegara berkomplot menggelapkan muatan berupa crude palm oil (CPO) milik PT Tapian Nadenggan.

Mereka menguras CPO di tangki kapal dan menggantinya dengan air.

Penggelapan itu dilakukan di atas kapal Air Bunga 17 di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Desa Muara Kaman Ilir,  Jumat (13/9/2024) lalu.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kedua tersangka mengangkut CPO dari Pelabuhan Baturedi di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Viral Ajudan Bupati Kubar Pukul Sopir Truk Pengangkut CPO, Keduanya Sepakat Berdamai

Di tengah perjalanan, keduanya diduga menjual sebagian muatan CPO sebelum tiba di tujuan.

Mereka membuka segel tangki lalu menguras minyak CPO.

Setelah itu, segel tangki kembali dipasang untuk mengelabui perusahaan.

"Keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4 dengan cara membuka segel dan mengganti sebagian CPO tersebut dengan air,"kata Iptu Gede dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Namun, pencurian dilakukan keduanya terendus setelah kapal tiba di Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan. 

Baca juga: Kronologi Pemukulan Sopir Truk Pengangkut CPO, FX Yapan: Ajudan Saya Tersulut Emosi

Perusahaan mendapati ketidaksesuaian pada muatan CPO dengan dokumen pengiriman. 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan adanya campuran air dalam tangki yang seharusnya berisi penuh CPO.

Kecurigaan akhirnya mengarah kepada kedua tersangka yang membawa CPO tersebut.

"Kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,” ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 4 tangki berisi minyak CPO, satu unit kapal, segel tangki, dokumen pengiriman CPO, dan analisa mutu.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved