Berita Samarinda Terkini
BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kg Ganja asal Sumatera Utara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama BNN Kota Balikpapan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama BNN Kota Balikpapan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan, berawal pada hari Kamis ( 12/9/2024) sekira pukul 18.00 Wita, Seksi Pemberantasan BNN Kota Balikpapan mendapatkan Informasi dari Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, perihal Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara telah menginfokan adanya temuan paket ekpedisi yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan modus dikemas dalam alumunium foil dengan berat Brutto paket 2058 gram atau berat netto 1998 gram.
"Atas informasi tersebut segera Tim Pemberantasan BNNP Kaltim, BNN Kota Balikpapan bersama Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan melakukan konsolidasi untuk menentukan CB dan berkoordinasi dgn pihak ekspedisi. Tim Pemberantasan BNNP Kaltim, BNN Kota Balikpapan dan tim Bea Cukai Balikpapan, mengamankan paket di Terminal Cargo bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Kemudian melakukan serangkaian upaya agar pelaku dapat tertangkap, dikarenakan nama penerima dan nomor HP tidak valid, palsu dan juga alamat penerima menggunakan alamat tetangga.
Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan 181,34 Gram Ganja di Samarinda
Baca juga: Kejari Bontang Musnahkan 166,30 Gram Sabu dan 238,31 Gram Ganja
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama RS yang mengaku sebagai penerima paket dengan menunjukan bukti resi kepada petugas .
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkotika : 1. 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi daun kering diduga mengandung ganja, dengan berat 1.012 (seribu dua belas) gram 2. 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi daun kering, diduga mengandung ganja, dengan berat 986 (sembilan ratus delapan puluh enam gram kemudian barang bukti Non Narkotika : 1 buah, kardus pembungkus paket warna coklat dibungkus plastik warna hitam dengan label resi 16 buah, buku komik, 2 (dua) unit Hand Phone, "ungkap Tejo Yuantoro.
Di hari yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut mendapat laporan dari masyarakat adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis Ganja menuju Provinsi Kalimantan Timur.
"Menindaklanjuti i informasi yang didapatkan sekitar jam 12.00 Wita paket yang dicurigai tiba di kantor Lion Parcel Samarinda dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, isi paket tersebut narkotika jenis ganja.
Tim BNNP melakukan control delivery dan mencoba menghubungi nomor yang tertera pada resi namun alamat dan no HP fiktif, sekitar jam 16.45 Wita datang seorang laki-laki menanyakan paket tersebut, setelah paket diserahkan oleh petugas Control Delivery.
Tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MNK dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus paket yang diduga ganja telah telah diterima dan 3 linting ganja didalam kotak rokok, berdasarkan pengakuan MNK mengatakan, paket tersebut dipesan oleh dirinya sendiri dengan harga Rp 15 juta melalui dm aplikasi instagram dan dilanjutkan berkomunikasi melalui aplikasi telegram yang dipesan dari Kota Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : 1 bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat 832,44 gram, 1 bungkus, 1 Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat 858,5, 1 bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat 290,67 gram, 1Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat 0,91gram, 1 Linting, Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat 1,06 gram, 1 Linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dengan berat 1,12 gram.
Selain itu, Barang Bukti Non Narkotika:, Barang Bukti Non Narkotika 1 buah, kotak kardus berbungkus plastik warna hitam dengan resi pengiriman lion parcel bernomor 11LP1725967112974 , kemudian 1 buah plastik pembungkus warna hitam;. 3 buah alumunium foil, 11 buah, buku komik, 1 buah, kotak rokok warna merah hitam, , 1 unit Handphone, Handphone Merek Appel Type Iphone 11,"ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Tejo Yuwantoro melanjutkan para pelaku disangkakan pasal 114 (2), pasal 111 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
"Atas ditemukannya narkotika Gol I jenis ganja tersebut Tim pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka dan Barang Bukti ke Kantor BNNP Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, "tegasnya. (*)
| Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Samarinda Raih 2 Penghargaan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Mutilasi di Sempaja Utara Upayakan Keringanan Hukuman Kliennya |
|
|---|
| 140 Lapak Sementara Pasar Segiri Samarinda Rampung, DPUPR Serahkan Pengelolaan ke Disdag |
|
|---|
| Dishub Samarinda Sisir Parkir Liar Pelajar, Ada Motor Tersembunyi di Gang hingga Halaman Rumah Warga |
|
|---|
| Parkir Liar di Teras Samarinda Meningkat, Dishub Siapkan Solusi dan Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241015-MUSNAHKAN-NARKOTIKA-GANJA.jpg)