Berita Samarinda Terkini
BNNP Kaltim Musnahkan 181,34 Gram Ganja di Samarinda
Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja pada Selasa (16/7/2024)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika jenis ganja pada Selasa (16/7/2024).
Ganja yang dimusnahkan di kawasan Kantor BNNP Kaltim dengan cara dibakar itu, hasil tangkapan yang dilakukan mereka di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi intelijen terdapat pengiriman paket yang dicurigai sebagai narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di salah satu ekspedisi di Samarinda.
Tim pemberantasan BNN Samarinda segera menuju ekspedisi yang dimaksud dan melakukan control delivery di alamat yang ada di paket yakni Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang.
"Dari hasil control delivery ke alamat tersebut paket diterima oleh satu orang laki-laki yang berinisial ZN," jelas Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Tejo Yuantoro
Baca juga: Polres Kubar Amankan 38 Poket Sabu Seberat 10,37 Gram di Melak
Baca juga: Polisi Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Balikpapan, Barang Bukti Sempat Dibuang
Setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui narkotika jenis ganja itu dipesan dua orang laki-laki yang berasal dari Bontang yang nantinya akan datang ke Samarinda, Sabtu 1 Juni 2024.
Tim Pemberantasan BNN Samarinda pun melakukan penyelidikan ke tempat untuk lakukan transaksi yang sudah disetujui di Jalan DI. Panjaitan Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang.
Setelah berada di tempat, Tim pun melakukan penindakan terhadap dua orang lelaki yang dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya.
"Dari hasil penindakan tersebut diketahui dua orang laki-laki tersebut berinisial WH dan ME," jelasnya.
Atas ditemukannya narkotika Gol I jenis ganja itu Tim pemberantasan Bnnp Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian membawa 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) ke kantor Bpnn Kaltim
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap BB Ganja tersebut untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Baca juga: Diduga Hendak Transaksi Sabu, Buruh Harian di Balikpapan Dibekuk Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
Narkotika
3 bungkus narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja , dengan berat 181,34
gram/netto
Non Narkotika
| Ubah Sampah Jadi Listrik, Samarinda Kekurangan 340 Ton Sampah, Jalin Kerjasama dengan Kukar |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Pembelaan Terdakwa: Bukan Niat Korupsi, Hanya Salah Tafsir |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Belum Terapkan WFH ASN, Tunggu Arahan Walikota Andi Harun |
|
|---|
| 7 Saksi di Sidang Kasus Korupsi KONI Samarinda, Terungkap Ada Praktik Pinjam CV dan Dana Talangan |
|
|---|
| UMKM Minuman dan Kuliner di Samarinda Terhimpit Kenaikan Harga Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240716-memusnahkan-narkotika-jenis-ganja.jpg)