Ibu Kota Negara

Pramono Anung Sebut Jakarta dan IKN Kaltim Tak Bisa jadi Twin Cities, Ini Alasannya

Respons calon Gubernur Jakarta Pramono Anung soal usulan menerapkan konsep Twin Cities untuk Jakarta dan IKN di Kaltim.

KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
Pramono Anung, calon Gubernur Jakarta. Pramono sebut Jakarta dan IKN tak bisa jadi Twin Cities, ini alasannya. 

Karena memang sudah ada yang terbangun, fasilitas sudah ada.

Sekarang saatnya lebih membangun masyarakatnya, supaya masyarakat ini bisa menjadi penghuni yang loveable city," kata dia, dilansir dari Antara.

Usulan ASPI mengenai konsep "Twin Cities" untuk solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kaltim itu akan diteruskan kepada presiden, baik Presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Lantas, apa itu konsep "twin cities"?

IKN di Kaltim dan Jakarta. Muncul usulan konsep Twin Cities yang diungkap Bambang Susantono, IKN dan Jakarta bisa sama-sama menjadi Ibu Kota.
IKN di Kaltim dan Jakarta. Muncul usulan konsep Twin Cities yang diungkap Bambang Susantono, IKN dan Jakarta bisa sama-sama menjadi Ibu Kota. (kolase Kompas/Tribunnews)

Konsep "Twin Cities" IKN dan Jakarta

Ketua ASPI Adiwan Fahlan Aritenang menjelaskan, konsep "Twin Cities" adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan.

Dalam hal "Twin Cities" IKN dan Jakarta, dua kota itu akan menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan yang lainnya de facto. 

Ibu kota de jure artinya secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara.

Sementara secara de facto adalah pengakuan ibu kota yang didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. 

Dalam konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani tetapi negara memiliki anggaran yang cukup, artinya Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto.

"Secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN," kata Adiwan, masih dari sumber yang sama.

Menurut dia, IKN bisa mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang diikuti dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, dan sebagainya. 

Jika Keppres sudah ditandatangani tetapi anggaran belum memadai, maka IKN dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial' yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved