CPNS 2024

2 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024 Kemenag, Simak Juga Aturan Berpakaiannya

Inilah dua dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024 Kemenag, simak juga aturan berpakaiannya berikut ini.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
canva
CPNS 2024 - Ilustrasi. Inilah dua dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024 Kemenag, simak juga aturan berpakaiannya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah dua dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024 Kemenag, simak juga aturan berpakaiannya berikut ini.

Sebagai informasi, tes SKD CPNS 2024 Kemenag di dalam negeri akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024.

Sementara itu, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 Kemenag di luar negeri dimulai pada 22-24 Oktober 2029.

Jadwal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 tertanggal 14 Oktober.

Dalam pengumuman itu, Kemenang juga mengatur cara berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024.

Lantas, seperti apa aturannya?

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenag 2024 

Merujuk pada pengumuman di atas, peserta SKD CPNS Kemenag 2024 wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.

Berikut panduan aturan berpakaian bagi peserta yang mengikuti tes SKD di dalam maupun luar negeri.

Laki-laki: 

  • Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak 
  • Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas
  • Celana panjang berbahan kain warna gelap 

Perempuan:

  • Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak 
  • Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas
  • Celana panjang atau rok berbahan kain warna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap. 

Para peserta SKD CPNS Kemenag dilarang memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.

Selain itu, peserta juga tidak boleh membawa atau menggunakan aksesoris dalam bentuk apapun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lainnya.

Dokumen yang dibawa saat tes SKD CPNS Kemenag 2024

Peserta wajib membawa beberapa dokumen penting untuk diserahkan kepada panitia pelaksana SKD.

Berikut dokumen yang harus dibawa. 

  • Peserta yang ujian di dalam negeri:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved