Ibu Kota Negara
2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Kaltim, Belum dapat Dibebaskan Karena Masih Ada Masyarakat
Persoalan lahan yang bermasalah masih terdapat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan lahan bermasalah masih terdapat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak tanggung-tanggung, ada 2.086 hektar lahan yang belum dibebaskan.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih melakukan proses penilaian sisa lahan yang belum dibebaskan.
Lahan tersebut berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Jokowi Wujudkan IKN di Sepaku, Pendapatan Warga Lokal Melejit dan Peluang Usaha Meluas
Baca juga: Produk UMKM di Sepaku Laku Keras, Terdongkrak Berkat Dibukanya Kunjungan ke IKN untuk Warga Umum
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, sisa lahan tersebut belum dapat dibebaskan, karena masih ada komplikasi masalah.
"Masih ada masyarakat di sana, itulah mengapa hari ini masih dalam proses tahapan penilaian kembali, ini dilakukan dan dikelola secara langsung oleh tim terpadu yang dimotori OIKN," ungkap AHY menjawab Kompas.com, Jumat (11/10/2024).
Dia berharap, tak lama lagi status lahan tersebut sudah dapat dipastikan, karena saat ini sedang proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk identifikasi dan inventarisasi.
Pada saatnya nanti akan diajukan dan ditetapkan besaran nilai lahan tersebut oleh KJPP, sehingga masyarakat juga merasa terpuaskan.
Baca juga: Apa Itu Twin Cities? Pramono Anung Sebut Tak Bisa Diterapkan untuk Jakarta dan IKN Nusantara Kaltim
"Tidak ada pihak yang merasa dirugikan di sini, baik masyarakat dan juga pemerintah. OIKN juga tidak terhambat untuk bisa melanjutkan pembangunan IKN," imbuh AHY.
AHY menuturkan, komplikasi masih terdapat di area pengembangan Jalan Bebas Hambatan (JBH) Seksi 6A, 6B, dan juga di area pengendali banjir Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Sebetulnya ini yang masih tersisa, tetapi yang lainnya tentunya kami akan terus mengawal untuk proses lanjutannya. Sehingga pembangunan kawasan perkantoran, termasuk berbagai fasilitas pendukung juga bisa diselesaikan dengan baik," tambah AHY.
Hal senada dikatakan Deputi Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan.
Baca juga: Asisten I Setkab PPU Nilai Kehadiran IKN Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat
"Insyaallah mudah-mudahan akhir tahun ini proses pembebasan tanah JBH Seksi 6A dan 6B tuntas. Termasuk JBH Seksi 5B juga," ucap Danis.
Saat ini, proses pembayaran akan dilakukan untuk lahan yang dibutuhkan sebagai lokasi pembangunan JBH IKN sepanjang 13,1 kilometer tersebut.
Untuk diketahui, luas lahan IKN yang telah dilepas dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencapai sekitar 36.150 hektar.
Sekitar 34.000 hektar di antaranya sudah dibebaskan dengan status clean and clear, alias tidak ada masalah lagi.
Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Narasi twin cities adalah Upaya Menutupi Masalah dan Kegagalan IKN Kaltim
Istana Negara dan Istana Garuda Telah Bersertifikat
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi telah bersertifikat Hak Pakai.
Sertifikat Hak Pakai tersebut berupa sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/10/2024).
Menurut AHY, bidang tanah yang diserahkan seluas 56,8 hektar, mencakup Istana Negara dan Istana Garuda.
Baca juga: Jokowi Minta Basuki dan Raja Juli Yakinkan Investor dengan Promosikan Rumah Sakit dan Sekolah di IKN
Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.
Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertifikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Penyerahan sertifikat bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Dampak Positif IKN Nusantara, Ekonomi Kaltim Tumbuh di Atas Rata-rata Nasional karena Konstruksi
“Untuk Istana Garuda, sesuai penjelasan Presiden Jokowi, masih perlu waktu untuk penyelesaiannya, perapihan, dan penyempurnaan. Insyaallah kemudian pada saatnya oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2029,” tutur AHY kepada Kompas.com.
Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan Istana Negara yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan kenegaraan.
Peresmian ini dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Bermasalah 2.086 Hektar IKN dalam Proses Penilaian KJPP"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.