Pilkada Kutim 2024

Bawaslu Kutim Laporkan 2 ASN ke BKN dan BKPSDM karena Diduga Melanggar Netralitas di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur telah memproses 3 sengketa selama tahapan Pilkada 2024

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur telah memproses 3 sengketa selama tahapan Pilkada 2024.

Diantaranya, 2 jenis tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 1 jenis terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk percetakan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon.

Untuk sengketa yang berhubungan dengan netralitas ASN, Bawaslu Kutim telah melaporkan 2 orang oknum ASN ke BKN RI dan BKPSDM Kutim dengan melengkapi persyaratan formil maupun materiil.

Di mana, BKN RI dan BKPSDM Kutim yang akan menindaklanjuti dan memberikan sanksinya.

"Kalau dugaan pelanggaran yang menggunakan fasilitas negara sebagai tempat percetakan itu sudah diproses dan berdasarkan hasil rapat Gakkumdu kasus tersebut dihentikan," ujar Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Kutim Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Bawaslu Kutim Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pilkada

Mekanisme penyelesaian Sengketa yang melibatkan Gakkumdu

Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah menerima laporan terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan dan telah diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024 pada tanggal 27 September 2024.

Lalu, Bawaslu Kutim mempunyai waktu maksimal 5 hari dalam penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut.

Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kutim telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu untuk didengar keterangannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor.

"Laporan tersebut dibahas dan diputuskan secara bersama dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Kutim Sosialisasi Pentingnya Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024

Kemudian, terakhir pada tanggal 4 Oktober 2024 status laporan dihentikan,

"Dengan alasan kurangnya informasi dan belum cukup bukti dalam memenuhi keterpenuhi unsur pasal yang disangkakan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved