Berita Regional Terkini

Kaki Pelaku Curanmor di Medan Harus Ditembak Polisi, Sempat Paksa Lepas Borgol dan Melarikan Diri

Kedua kakinya harus ditembak oleh polisi. Sempat juga pelaku memaksa melepas borgol ditangannya dan melarikan diri

Editor: Budi Susilo
Kompas.com
PELAKU CURANMOR MEDAN - Inilah akhir dari seorang pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di Medan, Sumatera Utara bernama Muhammad Hadi Haris Hutasuhut. Kedua kakinya harus ditembak oleh polisi. Sempat juga pelaku memaksa melepas borgol ditangannya dan melarikan diri. 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Inilah akhir dari seorang pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor di Medan, Sumatera Utara bernama Muhammad Hadi Haris Hutasuhut.

Kedua kakinya harus ditembak oleh polisi. Sempat juga pelaku memaksa melepas borgol ditangannya dan melarikan diri.

Polisi menangkap Muhammad Hadi Haris Hutasuhut, 32 tahun, karena mencuri sepeda motor milik kepala lingkungan (kepling) di Medan, Sumatera Utara. 

Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya setelah melawan petugas. Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menjelaskan, korban pencurian tersebut bernama Sofiyan Andi (51) yang merupakan kepala lingkungan.

Baca juga: Ini Pengakuan Residivis Curanmor Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Aksi pencurian terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di teras rumah korban.

"Korban adalah kepala lingkungan, dan sepeda motornya hilang di teras rumah," kata Hendrik dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (14/10/2024).

Setelah kehilangan, Sofiyan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengecek rekaman CCTV. 

Muhammad Hadi akhirnya ditangkap pada Senin sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung.

Namun, Hadi sempat melawan dan bergulat dengan petugas saat penangkapan di rumah selingkuhannya, sehingga polisi menembak kakinya.

Baca juga: Polsek Sungai Pinang Kembangkan Kasus Curanmor di Jalan Sentosa Samarinda, Bekuk 2 Orang Penadah

"Pelaku ditangkap di rumah selingkuhannya. Saat itu, dia melawan petugas, sehingga harus dilumpuhkan," jelas Hendrik.

Hadi ternyata pernah ditangkap sebelumnya pada Selasa 8 Oktober 2024 dalam kasus yang sama.

Namun, ia melarikan diri setelah melepaskan borgolnya dengan cara memaksa tangannya sampai berdarah agar licin, dan berhasil kabur. 

"Pelaku sempat kabur setelah melepaskan borgolnya, tapi kini sudah ditangkap lagi," tambah Hendrik.  

Hadi bertindak sebagai eksekutor dalam pencurian ini, bersama rekannya Farhan Siregar (24), yang sudah ditangkap lebih dulu pada 8 Oktober 2024 di Jalan Batang Kuis.

Baca juga: Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Curanmor dengan Cepat, Barang Bukti 3 Unit Motor

Sepeda motor milik korban ditemukan di daerah Tembung, sementara penadahnya masih dalam penyelidikan.

"Motor korban dijual seharga Rp 4 juta, dan Hadi mendapat bagian Rp 1,5 juta," ujar Hendrik.

Diketahui, Hadi merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, pernah ditahan pada 2010 dan 2017. Kini, ia kembali dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Rumah Selingkuhan, Sempat Bergulat dengan Polisi."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved