Berita Nasional Terkini

Hindari 12 Jenis Pelanggaran Ini Agar Tak Kena Tilang di Operasi Zebra 2024

Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Editor: Nisa Zakiyah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dalam razia di Balikpapan Baru, Kamis (20/6/2024). Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia gabungan Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan terkait pajak kendaraan bermotor. 

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved